Suara.com - Meski budaya Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) sudah dicanangkan sejak setengah abad lalu, kecelakaan kerja di Indonesia masih relatif tinggi. Hal ini dikatakan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, dalam pidato upacara Hari Peringatan Bulan K3 Nasional 2021, yang jatuh 12 Januari - 12 Februari setiap tahunnya.
Merujuk data BPJS Ketenagakerjaan, pada 2019 terdapat 114 ribu kasus kecelakaan kerja. Tahun 2020 angka ini meningkat, pada Januari hingga Oktober 2020, BPJS Ketenagakerjaan mencatat terdapat 177 ribu kasus kecelakaan kerja.
"Tema ini menjadi sangat relevan sebagai upaya mengingatkan dan mendorong secara bersama-sama untuk menerapkan budaya K3," katanya, di Kilometer Nol, Sabang, Provinsi Aceh, Selasa (12/1/2021).
Bulan K3 Nasional Tahun 2021 mengusung tema "Penguatan Sumber Daya Manusia Yang Unggul dan Berbudaya K3 pada Semua Sektor Usaha."
Baca Juga: Kemnaker dan HKI Kerja Sama Layanan Bidang Ketenagakerjaan Bekasi
Peringatan tahun ini pun dilaksanakan secara spesial dengan dicanangkannya Bulan K3 Nasional di Kilometer Nol, Sabang, Provinsi Aceh, hari Selasa (12/01/2021).
Ida menyebut, tema peringatan Bulan K3 Nasional Tahun 2021 menjadi semangat dan langkah awal seluruh stakeholder ketenagakerjaan untuk membudayakan kesadaran budaya K3 di semua sektor industri, guna meminimalkan kecelakaan kerja.
Untuk terciptanya K3 unggul, yaitu K3 yang menjadi budaya di lingkungan kerja atau industri, ada 3 hal yang haru terpenuhi. Pertama, komitmen dan kepemimpinan manajemen. Kedua, keterlibatan pekerja/buruh. Ketiga, tersedianya akses untuk memberikan masukan, kritik dan saran untuk perbaikan K3.
"Adalah penting bagi perusahaan-perusahaan di Indonesia melihat korelasi antara investasi pada K3 dan kinerja. Perusahaan yang meningkatkan investasi di bidang K3, tingkat kecelakaan akibat kerja akan menurun," lanjutnya.
Pada 2020, lanjut Ida, pemerintah telah melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan pelaksanaan K3 secara nasional, diantaranya adalah menyempurnakan peraturan perundang-undangan serta standar di bidang K3, termasuk menyesuaikan pelaksanaan K3 pada masa pandemi; dan meningkatkan peran pengawas bidang K3 dalam pembinaan, pemeriksaan serta penegakan hukum di bidang K3.
Baca Juga: Untuk Penuhi Kebutuhan Pasar, Kemnaker Kembangkan Program Pelatihan Vokasi
Pihaknya juga telah meningkatkan kesadaran dan peran berbagai pihak; meningkatkan peran serta Indonesia dalam forum-forum regional dan internasional dalam bidang K3; dan menyempurnakan pelaksanaan pengawasan, informasi dan layanan K3 berbasis digital.
"Selain itu, selaku Menteri Ketenagakerjaan, ada banyak kebijakan yang telah saya buat dalam menghadapi pandemi Covid-19, diantaranya Keputusan Menteri tentang Pedoman Penyusunan Perencanaan Keberlangsungan Usaha Dalam Menghadapi Pandemi," katanya.
Dalam pidatonya, Menaker juga menyampaikan strategi nasional K3 yang akan ditetapkan pemerintah yaitu Promosi K3 Nasional, Penguatan Kapasitas Sumber Daya K3, Pengawasan dan Penegakan Hukum Norma K3, Penguatan Sistem Pelaporan dan Manajemen, Informasi K3 Nasional, serta Penguatan Koordinasi, Sinergi dan Kolaborasi K3.
Untuk menyederahanakan pemahaman dalam mengimplementasikan K3, Ida juga mengenalkan 3N, yaitu Nihil Kecelakaan Kerja, Nihil Pelanggaran Norma K3, dan Nihil Penindakan Hukum K3.
"3N harus menjadi target capaian bagi kita semua dan kita semua harus mensosialisasikannya sehingga budaya K3 akan semakin tersebar luas di masyarakat," katanya.