KPK Periksa Istri Nurhadi Terkait Kasus Perintangan Penyidikan

Selasa, 12 Januari 2021 | 12:05 WIB
KPK Periksa Istri Nurhadi Terkait Kasus Perintangan Penyidikan
Tin Zuraida, istri Sekretaris MA, Nurhadi, mendatangi gedung KPK, Jakarta, Rabu (1/6).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan memeriksa Tin Zuraida. Tin merupakan istri dari eks Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi yang telah tersandung kasus suap dan gratifikasi.

Tin akan dimintai keterangannya untuk tersangka Ferdy Yuman (FY) yang dijerat lembaga antirasuah sebagai tersangka kasus perintangan penyidikan Nurhadi ketika masih menjadi buronan.

"Kami periksa Tin Zuraidah dalam kapasitas saksi untuk tersangka FY (Ferdy Yuman)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (12/1/2021).

Selain Tin, penyidik turut memanggil dua karyawan swasta Oktaria Iswara Zen dan Edna Dibayanti. Keduanya juga dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka Ferdy.

Baca Juga: Terungkap! Nurhadi Sewa Rumah Rp 490 Juta untuk Bersembunyi dari Buruan KPK

Sebelumnya, Ferdy ditangkap Tim Satuan Tugas KPK di sebuah hotel di daerah Malang, Jawa Timur, pada Sabtu (9/1/2021) malam.

Plh Deputi Penindakan KPK Setyo Budiyanto menjelaskan, kontruksi perkara hingga Ferdy ditetapkan tersangka hingga dilakukan penahanan oleh lembaga antirasuah.

Ferdy merupakan supir menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono sejak 2017 sampai 2019.

Berawal, pada bulan Februari 2020 ketika Ferdy diperintah Rezky untuk dicarikan rumah untuk bersembunyi di Jalan Simprug Golf 17 Suites 1 Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

"FY (Ferdy Yuman) atas perintah dari Rezky Herbiyono membuat perjanjian sewa rumah dengan pemilik rumah dan sekaligus menyerahkan uang sewa secara tunai sebesar Rp 490 juta," ucap Setyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (10/1/2021).

Baca Juga: Terungkap! Ferdy Hendak Bawa Kabur Nurhadi dan Keluarga Saat Diburu KPK

Di mana dalam bulan itu, Nurhadi dan Rezky sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) KPK dalam kasus suap dan gratifikasi perkara di Mahkamah Agung.

Masih pada bulan yang sama, setelah Ferdy mendapatkan sewa rumah di Simprug, Nurhadi kemudian mengajak istrinya Tin Zuraidah dan keluarganya serta dua pembantunya untuk tinggal di rumah itu.

Selanjutnya, pada bulan Juni 2020, penyidik KPK mengendus keberadaan Nurhadi dan menantunya Rezky itu di rumah Simprug. Tim penyidik mendatangi rumah itu untuk melakukan penangkapan.

Saat itu, kata Setyo, ada sebuah mobil Fortuner hitam yang sudah menunggu di depan rumah Simprug itu. Di mana, mobil itu dikemudikan oleh Ferdy untuk menjemput Nurhadi dan keluarganya dengan maksud melarikan diri.

"FY (Ferdy Yuman) telah menunggu di dalam mobil Toyota Fortuner hitam dengan plat nomor yang diduga palsu yang terparkir di luar pintu gerbang rumah untuk bersiap-siap menjemput Rezky Herbiyono bersama keluarganya," ungkap Setyo.

Ketika tim Satgas KPK ingin menghampiri mobil itu, Ferdy tiba-tiba tancap gas, dan belum sempat menjemput Rezky dan Nurhadi.

"FY langsung pergi dengan mengemudi menggunakan kecepatan tinggi dan menghilang ke arah Senayan. Sedangkan Tim KPK kembali ke arah rumah Nurhadi, hingga akhirnya berhasil menangkap Nurhadi dan Rezky Herbiyono di dalam rumah itu," ucap Setyo.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Ferdy disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI