Santai Hadapi Putusan Praperadilan Rizieq, Polri: Jangan Ada Lagi Kerumunan

Selasa, 12 Januari 2021 | 11:57 WIB
Santai Hadapi Putusan Praperadilan Rizieq, Polri: Jangan Ada Lagi Kerumunan
ILUSTRASI--Sidang putusan praperadilan Rizieq Shihab digelar hari ini, Selasa (12/1/2021). (Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mabes Polri mengklaim bakal menghormati apapun keputusan majelis hakim dalam sidang pembacaan putusan praperadilan Habib Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/1/2020) siang ini.

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan mekanisme praperadilan merupakan hak Habib Rizieq selaku tersangka. Namun dia mengklaim, bahwa penyidik telah bekerja secara profesional berkaitan dengan penetapan tersangka dan melakukan penahanan terhadap Habib Rizieq.

"Polri menghormati apapun keputusan majelis hakim. Mekanisme praperadilan merupakan hak tersangka," kata Argo kepada wartawan, Selasa (12/1/2021).

Menurut Argo, penyidik dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka dan melakukan penahanan sudah pasti berdasar alat bukti yang cukup. Dia mengklaim bahwa penyidik berkerja secara profesional berdasar scientific crime investigation.

Baca Juga: Pulang ke Indonesia, Habib Rizieq Koleksi 3 Status Tersangka

"Penyidik pastinya bekerja secara profesional, menetapkan seseorang sebagai tersangka dan melakukan penahanan itu berdasar scientific crime investigation," katanya.

Di sisi lain, jenderal bintang dua itu juga mengimbau massa dan simpatisan Habib Rizieq tak perlu berbondong-bondong mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sebab, dikhawatirkan akan menimbulkan kerumunan yang berpotensi menjadi klaster baru penularan Covid-19.

"Jangan lagi terjadi kerumunan yang dikhawatirkan menimbulkan klaster baru penularan Covid-19," kata dia.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dijadwalkan menggelar sidang pembacaan putusan gugatan praperadilan yang diajukan Habib Rizieq terhadap Polri. Sidang gugatan praperadilan terkait penetapan status tersangka dan penahanan Habib Rizieq dalam kasus dugaan pelangggaran protokol kesehatan itu sedianya bakal digelar pukul 14.00 WIB.

Kekinian, ratusan personel kepolisian dari Polres Metro Jakarta Selatan dan Polda Metro Jaya pun telah dikerahkan untuk mengamankan jalannya persidangan. Total ada 900 personel yang dikerahkan untuk mengamankan sidang tersebut.

Baca Juga: Hat Trick! Habib Rizieq Sandang 3 Tersangka Kasus COVID-19 Sejak dari Arab

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI