Jaksa Pinangki Dituntut Empat Tahun Penjara

Senin, 11 Januari 2021 | 20:38 WIB
Jaksa Pinangki Dituntut Empat Tahun Penjara
Jaksa Pinangki Sirna Malasari dituntut 4 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan karena dinilai terbukti menerima suap, melakukan pencucian uang sekaligus melakukan pemufakatan jahat di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (11/1). [ANTARA/Desca Lidya Natalia]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Terdakwa Pinangki Sirna Malasari dituntut empat tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (11/1/2021).

Pinangki tersandung kasus gratifikasi pengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA), terkait perkara Djoko Tjandra.

Selain pidana, Jaksa Pinangki turut dituntut membayar denda sebesar Rp 500 juta, subsider enam bulan penjara.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dr Pinangki Sirna Malasari dengan pidana penjara 4 tahun penjara dikurangi masa tahanan," kata Jaksa Yauar Utomo dalam pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (11/1/2021).

Adapun hal yang memberatkan dalam tuntutan terhadap terdakwa Jaksa Pinangki adalah tidak membantu upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Sedangkan hal meringankannya Jaksa Pinangki belum pernah dihukum dan mempunyai anak berumur empat tahun.

Sebelumnya, Jaksa Pinangki didakwa menerima uang senilai 500 ribu dolar AS dari Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa di MA.

Hal itu dilakukan agar Djoko Tjandra—yang saat itu masih buron—tidak dieksekusi dalam kasus hak tagih atau cassie Bank Bali.

Perkara ini dimulai saat Jaksa Pinangki bertemu sosok Rahmat dan Anita Kolopaking pada September 2019.

Baca Juga: Hadapi Tuntutan JPU, Pinangki Duduk Mematung di Kursi Pengunjung Sidang

Saat itu, Jaksa Pinangki meminta agar Rahmat dikenalkan kepada Djoko Tjandra.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI