Suara.com - Terdakwa Pinangki Sirna Malasari dituntut empat tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (11/1/2021).
Pinangki tersandung kasus gratifikasi pengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA), terkait perkara Djoko Tjandra.
Selain pidana, Jaksa Pinangki turut dituntut membayar denda sebesar Rp 500 juta, subsider enam bulan penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dr Pinangki Sirna Malasari dengan pidana penjara 4 tahun penjara dikurangi masa tahanan," kata Jaksa Yauar Utomo dalam pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (11/1/2021).
Baca Juga: Hadapi Tuntutan JPU, Pinangki Duduk Mematung di Kursi Pengunjung Sidang
Adapun hal yang memberatkan dalam tuntutan terhadap terdakwa Jaksa Pinangki adalah tidak membantu upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Sedangkan hal meringankannya Jaksa Pinangki belum pernah dihukum dan mempunyai anak berumur empat tahun.
Sebelumnya, Jaksa Pinangki didakwa menerima uang senilai 500 ribu dolar AS dari Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa di MA.
Hal itu dilakukan agar Djoko Tjandra—yang saat itu masih buron—tidak dieksekusi dalam kasus hak tagih atau cassie Bank Bali.
Perkara ini dimulai saat Jaksa Pinangki bertemu sosok Rahmat dan Anita Kolopaking pada September 2019.
Baca Juga: Hari Ini Sidang Pembacaan Tuntutan Terdakwa Jaksa Pinangki
Saat itu, Jaksa Pinangki meminta agar Rahmat dikenalkan kepada Djoko Tjandra.
Kemudian, Anita Kolopaking akan menanyakan ke temannya yang seorang hakim di MA mengenai kemungkinan terbitnya fatwa bagi Djoko Tjandra.
Guna melancarkan aksi itu, Djoko Tjandra meminta Jaksa Pinangki untuk membuat action plan ke Kejaksaan Agung.
Pada tanggal 12 November 2019, Jaksa Pinangki bersama Rahmat menemui Djoko Tjandra di Kuala Lumpur, Malaysia.
Kepada Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki memperkenalkan diri sebagai orang yang mampu mengurus upaya hukum.
Jaksa pun mendakwa Pinangki melanggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) subsider Pasal 11 UU Tipikor.
Jaksa Pinangki juga didakwa Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencucian uang serta didakwa terkait pemufakatan jahat pada Pasal 15 jo Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor subsider Pasal 15 jo Pasal 13 UU Tipikor.