Suara.com - Kepala Basarnas (Kabasarnas) Marsdya Bagus Puruhito menyampaikan perkembangan terkini temuan hasil pencarian tim SAR gabungan terkait pesawat Sriwijaya Air SJ-182. Hingga Senin pukul 19.30 WIB, tercatat ada 45 kantong jenazah berisi bagian tubuh yang berhasil dikumpulkan.
"Operasi gabungan TNI-Polri dan lain-lain total hasilkan bahwa 18 kantong jenazah bagian tubuh korban. Hari ini dapat 27 kantong jenazah sehingga total berjumlah 45 kantong jenazah," kata Bagus di Posko Terpadu JICT II, Senin (11/1/2021).
Bagus juga menyampaikan hasil temuan terkait bagian atau serpihan pesawat.
"Bagian dari pesawat potongan kecil ada 15 kantong, tambah 5; (bagian) besar tambah 5 jadi 22," kata Bagus.
Baca Juga: Setelah Prancis dan Rusia, Jepang Juga Laporkan Varian Baru Virus Corona
Sebelumnya Kabasarnas Marsdya Bagus Puruhito mengatakan hingga hari ketiga operasi pencarian pesawat SJ182, tim SAR gabungan berhasil menemukan sebanyak 19 kantong berisi bagian tubuh.
Jumlah tersebut bertambah satu kantong pada hari ini. Diketahui satu kantong bagian tubuh itu dibawa KN. SAR Basudewa.
Temuan itu menjadi yang pertama diantar ke Posko Terpadu JICT II pada hari ini.
"Sampai hari ini yang sudah kita temukan tadi malam saya katakan 18 kantong jenazah yang berisi atau berupa body part atau potongan tubuh korban. Hari ini kita datang lagi satu kantong jenazah," kata Bagus di Posko Terpadu JICT II, Senin (11/1/2021).
Di luar bagian tubuh, Bagus merincikan temuan lain hasil pencarian tim SAR gabungan terkait serpihan pesawat SJ182.
Baca Juga: Anti Ribet, Ford Sediakan Penyekat Kabin Mobil yang Mudah Dipasang
"Lainnya yang sudah kita dapatkan 10 kantong bagian kecil pesawat, 16 potongan bagian besar pesawat dan pakaian. Saat ini yang material sudah sama-sama KNKT menangani proses selanjutnya," kata Bagus.
Sebelumnya, Direktur Opersional Basarnas Brigjen (Mar) Rasman menerima satu kantong berisi bagian tubuh yang dibawa KN. SAR Basudewa.
"Terima kasih pada komandan KN SAR Basudewa yang telah mengantar satu kantong body part. Selanjutnya kami akan serahkan pada tim DVI untuk dilakukan proses lebih lanjut," ujar Rasman.