Suara.com - Menteri Sosial Tri Rismaharini mengkiam akan memerintakan jajarannya untuk menjalani kajian dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal temuan adanya sejumlah kendala dalam penyaluran bantuan sosial oleh kementeriannya.
"Saya sudah memerintahkan menindaklanjuti apa-apa yang menjadi temuan dari KPK untuk pencegahan dan ini sudah kami lakukan terus," kata Risma di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (11/1/2021).
Risma mengatakan pihaknya telah perintahkan kementerianya untuk mengirimkan surat kepada sejumlah instansi penegak hukum maupun Universitas Indonesia sebagai bentuk koordinasi dalam penyaluran bantuan sosial.
"Saya terus terang sudah berkirim surat ke KPK. Kemudian ke Kejaksaan Agung dan Mabes Polri serta Universitas Indonesia untuk membantu kami di dalam setiap proses langkah yang akan kami laksanakan. Kami berharap juga dibantu untuk menghindari, dan memperbaiki mungkin ada permasalahan-permasalahan yang harus kami selesaikan," ucap Risma.
Baca Juga: Lanjutkan Penggeledahan, KPK Sasar Dua Kantor OPD Pemkot Batu
Di kesempatan yang sama, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan berharap kemensos dalam melakukan penyaluran bansos kepada masyarakat agar lebih tepat sasaran. Dengan memperbaiki sejumlah data yang benar-benar sesuai sebagai penerima bansos.
"KPK memastikan agar program Kemensos untuk pengentasan masalah masalah sosial, baik masalah kemiskinan, masalah pengangguran, masalah kesehatan dan lain lain. Itu pertama tepat sasaran. Sementara ini penggunaan data sasaran tersebut menggunakan NIK, itu basis datanya," ucap Ghufron.
Selain itu, Ghufron pun membahas terkait pengelolaan dan pembaharuan data. Lantaran, kata Ghufron, terkait data sosial itu bersifat dinamis. Karena, menyangkut perubahan status kependudukan seperti perkawinan, perceraian, perindahan penduduk, maupun kematian.
"Beliau (ibu Risma) menyampaikan permohonan kepada KPK bagaimana agar integritas dari penyelenggara bantuan sosial ini, harapannya memiliki empati dan dedikasi yang sama terhadap beban masalah sosial," ucapnya.
Sebelumnya, berdasarkan kajian KPK, masih ditemukan bahwa data terpadu kesejahteraan sosial atau DTKS tidak padan data NIK dan tidak diperbaharui sesuai data kependudukan.
Baca Juga: KPK Dalami Dugaan Korupsi Pembangunan Toilet Sultan di Bekasi
"Hasil pemadanan DTKS dengan data NIK pada Ditjen Dukcapil pada Juni 2020 masih ada sekitar 16 juta yang tidak padan dengan NIK," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan, Ipi Maryati Kuding saat dikonfirmasi, Selasa (5/1/2021).
Selain itu, kata Ipi, data penerima bantuan regular seperti PKH, BPNT, PBI-JK tidak merujuk pada DTKS. Hal ini disebabkan oleh proses pengumpulan data yang tidak didisain berbasis NIK sejak awal. Ketiga, tumpang tindih penerima bansos.
Berdasarkan kajian internal Kemensos masih ditemukan data ganda pada penerima bantuan sembako atau BPNT. Demikian juga berdasarkan pengelolaan data bansos di beberapa daerah.
"KPK menemukan masih terdapat penerima bansos regular yang juga menerima bantuan terkait Covid-19 seperti bantuan sosial tunai dan BLT dana desa," ujarnya.
Maka itu, untuk memperbaiki kualitas data penerima bantuan ini, KPK mendorong agar menjadikan padan NIK dan DTKS sebagai persyaratan penyaluran bansos. KPK juga merekomendasikan Kemensos agar memperbaiki akurasi DTKS, melakukan perbaikan tata kelola data, termasuk mengintegrasikan seluruh data penerima bansos di masa pandemi dalam satu basis data.
"Dalam upaya perbaikan sistem administrasi dalam penyelenggaraan bansos, tahun ini KPK juga akan melanjutkan kajian terkait bansos," kata dia.