Rekening Anak Rizieq Diblokir, Pengacara: Kena Azab Allah Dunia-Akhirat!

Senin, 11 Januari 2021 | 15:50 WIB
Rekening Anak Rizieq Diblokir, Pengacara: Kena Azab Allah Dunia-Akhirat!
Potret Habib Rizieq di Balik Jeruji Besi (Doc:Istimewa).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengacara Aziz Yanuar mendoakan pihak yang memblokir rekening bank milik anak Habib Rizieq Shihab dapat segera bertaubat. Disisi lain Aziz juga mengingatkan azab terhadap pihak yang menurutnya telah melakukan kezaliman tersebut.

"Kami doakan para pelaku kezaliman, pendukung dan pembiarnya supaya segera bertaubat atau segera diazab Allah dunia-akhirat," kata Aziz kepada wartawan, Senin (11/1/2021).

Tujuh rekening bank milik anak Habib Rizieq dikabarkan telah diblokir atau dibekukan. Hal itu terjadi tak lama setelah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terlebih dahulu memblokir rekening bank milik organisasi Front Pembela Islam (FPI).

Aziz selaku mantan Sekretaris Bantuan Hukum DPP FPI menyebut tujuh rekening bank milik anak Habib Rizieq diblokir sejak Rabu (6/1) pekan kemarin.

"Infonya (diblokir) sejak Rabu pekan kemarin," ungkap Aziz.

Imam besar FPI Habib Rizieq Shihab menggunakan baju tahanan usai diperiksa penyidik Polda Metro Jaya, Minggu (13/12/2020) dini hari.  [Suara.com/Alfian Winanto]
Imam besar FPI Habib Rizieq Shihab menggunakan baju tahanan usai diperiksa penyidik Polda Metro Jaya, Minggu (13/12/2020) dini hari. [Suara.com/Alfian Winanto]

Beberapa rekening bank milik anak Habib Rizieq yang diblokir itu di antaranya; rekening Bank Mandiri, BNI Syariah, Bank Muamalat dan Bank Mandiri Syariah. Hanya saja, Aziz enggan menyebut siapa nama anak Habib Rizieq selaku pemilik rekening bank tersebut.

"Saya enggak hafal namanya," kata dia.

PPATK sebelumnya telah lebih dahulu memblokir atau melakukan penghentian sementara transaksi dan aktivitas terhadap 59 rekening milik FPI.

PPATK berdalih bahwasannya hal itu dilakukan dalam rangka pelaksanaan fungsi analisis dan pemeriksaan laporan dan informasi transaksi keuangan yang berindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau tindak pidana lain.

Baca Juga: Habis FPI, Giliran 7 Rekening Milik Anak Rizieq yang Kena Blokir

Kewenangan pemblokiran terhadap 59 rekening bank milik FPI itu menurut PPATK berdasar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) dan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI