Ngadu soal Penyitaan Polisi, Keluarga Laskar FPI Bersurat ke Pengadilan

Senin, 11 Januari 2021 | 14:39 WIB
Ngadu soal Penyitaan Polisi, Keluarga Laskar FPI Bersurat ke Pengadilan
Rudy Marjono, pengacara keluarga laskar FPI yang menggugat Polri di PN Jaksel. (Suara.com/Arga)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tim kuasa hukum keluarga M. Suci Khadavi Putra, laskar FPI yang tewas ditembak aparat kepolisian di KM 50 Tol Jakarta - Cikampek melayangkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hal tersebut berkaitan dengan penyitaan barang pribadi milik Khadavi yang disita oleh kepolisian.

Rudy Marjono, anggota tim Hukum keluarga korban, mengatakan, pihaknya telah melayangkan surat kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Surat tersebut menanyakan apakah sudah ada penetapan dari pihak pengadilan terkait penyitaan barang-barang yang dilakukan oleh polisi.

"Terkait dengan masalah penyitaan ini, kami sudah melayangkan surat pada Ketua Pengadilan Jakarta Selatan terkait apakah ini ada penetapan sita atau tidak," ungkap Rudy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (11/1/2021).

Meski demikian, Rudy belum dapat membeberkan lebih rinci terkait hal tersebut. Pasalnya, hingga kini pihaknya belum menerima jawaban dari pihak pengadilan.

"Sampai sekarang kami belum terima," singkatnya.

Dalih Gugat Polri

Rudy mengatakan, objek dari praperadilan ini adalah sah atau tidaknya penyitaan barang milik Khadavi. Sebab, hingga kini, barang milik Khadavi belum dikembalikan oleh kepolisian.

Tak hanya itu, pihak keluarga dari almarhum Khadavi juga belum menerima surat penetapan penyitaan dari kepolisian. Barang tersebut adalah ponsel genggam, KTP, hingga seragam Laskar FPI milik Khadavi.

"Dan kami belum menerima surat penetapan penyitaan atau tanda terima dari pihak penyidik. Barang yang disita adalah handphone, dompet, sekaligus KTP dan SIM A, seragam laskar FPI juga," kata dia.

Baca Juga: Gegara Polisi Absen, Sidang Perdana Gugatan Keluarga Laskar FPI Ditunda

Rudy melanjutkan, tindakan yang dilakukan oleh polisi adalah inprosedural. Artinya, polisi tidak menjalankan prosedur terkait penyitaan barang milik Khadavi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI