Apa Arti Negara Kesatuan? Simak Penjelasan Berikut

Rifan Aditya Suara.Com
Senin, 11 Januari 2021 | 14:26 WIB
Apa Arti Negara Kesatuan? Simak Penjelasan Berikut
Ilustrasi arti negara kesatuan - Istana Merdeka [suara.com/Erick Tanjung]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Negara kita adalah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau sering disingkat sebagai NKRI. Tapi apakah kalian paham dengan istilah negara kesatuan tersebut? Maka dari itu, simak penjelasan terkait arti negara kesatuan berikut ini.

Indonesia sendiri adalah negara kepulauan terbesar di dunia yang terdiri dari kurang lebih 17.000 pulau. Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) adalah negara merdeka dengan aneka corak keragaman dan warna-warni kebudayaan. NKRI merupakan kesatuan wilayah dari Sabang di Nangroe Aceh Darussalam (NAD) sampai Merauke di Irian Jaya (Papua). Dan seperti yang telah diketahui, bahwa Indonesia terdiri dari berbagai suku, bahasa, dan agama yang berbeda.

Istilah negara kesatuan ini tentunya sudah tertanam dalam pola pikir kita, selaku warga negara Indonesia. Berikut ini penjelasan tentang apa arti negara kesatuan yang sebenarnya. 

Pengertian Negara Kesatuan

Baca Juga: CEK FAKTA: Benarkah Presiden Jokowi Akhirnya Menyerah Pimpin NKRI?

Arti negara kesatuan adalah negara yang berdaulat, diselenggarakan sebagai satu kesatuan tunggal, di mana pemerintah pusat merupakan yang tertinggi serta satuan-satuan subnasionalnya hanya menjalankan suatu kekuasaan yang sudah dipilih oleh pemerintah pusat untuk didelegasikan. Bagian pemerintahan kesatuan ini diterapkan oleh banyak negara di dunia. 

Dalam negara kesatuan hanya ada satu konstitusi, satu kepala negara, satu dewan menteri (kabinet), serta satu parlemen.

Demikian pula dengan pemerintahan, yaitu pemerintah pusat yang memegang wewenang tertinggi di dalam segala aspek pemerintahan. Ciri utama negara kesatuan adalah supremasi parlemen pusat dan tidak adanya badan-badan lain yang berdaulat.

Macam-macam Sistem Negara Kesatuan

Negara kesatuan dapat dibedakan menjadi dua macam sistem, yaitu:

Baca Juga: Memaknai Arti Penting Pancasila Sebagai Dasar Negara

  1. Sentralisasi, yaitu semua hal diatur dan diurus oleh pemerintah pusat, sedangkan daerah hanya menjalankan perintah-perintah dan peraturan-peraturan dari pemerintah pusat. Daerah tidak memiliki wewenang membuat peraturan-peraturan sendiri dan atau mengurus rumah tangganya sendiri.
  2. Desentralisasi, yaitu bentuk negara di mana pemerintahan pusat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam negara memberikan sebagian kekuasaannya kepada daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri. Keikutsertaan daerah dalam mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri disebut hak otonom.

Bentuk Negara Kesatuan

Bentuk negara kesatuan yaitu negara yang sederhana tetapi dapat menghasilkan negara yang kuat karena hanya terdapat satu pemerintahan yang berdaulat ke dalam dan ke luar.

Namun di sisi lain, dikhawatirkan bentuk negara ini akan menimbulkan pemusatan kekuasan yang birokratis sehingga dapat menghambat kelancaran urusan pemerintahan. Keburukan tersebut dapat dihilangkan jika pelaksana kekuasaan negara memiliki kontrol yang tinggi terhadap diri sendiri (moral) dan ada kontrol dari rakyat melalui melalui lembaga yang berwenang.

Sekarang, sudah tahu kan apa arti negara kesatuan? Sederhananya, karena terdiri dari banyak pulau dan suku bangsa, maka Indonesia menggunakan bentuk negara kesatuan. Pembentukan negara kesatuan tersebut bertujuan untuk menyatukan seluruh wilayah nusantara agar menjadi negara yang besar dan kokoh dengan kekuasaan negara yang bersifat sentralistik.

Kontributor : Rishna Maulina Pratama

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI