Suara.com - DPR RI menggelar Sidang Paripurna ke-XI di Kompleks Parlemen, Senin (11/9/2021). Dalam kesempatan tersebut, Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan pihaknya bakal segera menetapkan Program Legislasi (Prolegnas) Prioritas Tahun 2021 dan juga pembahasan sederet rancangan undang-undang (RUU).
"Pada masa sidang ini, pelaksanaan fungsi legislasi, akan terlebih dahulu segera menetapkan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2021," kata Puan seperti dikutip Suara.com melalui siaran langsung YouTube DPR RI, Senin.
Selain penetapan Prolegnas Prioritas Tahun 2021, DPR juga bakal membahas sejumlah RUU bersama pemerintah.
Di antaranya ialah RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1973 tentang Landas Kontinen Indonesia.
Baca Juga: Buka Sidang Paripurna, Puan Sampaikan Duka Cita Atas Tragedi Sriwijaya Air
Kemudian juga ada RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua, dan RUU tentang Pengesahan Comprehensive Economic Partnership Agreement between the Republic of Indonesia and the EFTA States (Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Republik Indonesia dengan Negara-Negara EFTA).
Puan menerangkan kalau penetapan Prolegnas Prioritas tersebut menjadi penting guna menyusun serta membahas RUU pada Pembicaraan Tingkat I. Kata dia, penetapan daftar RUU tersebut merupakan bagian dari pemenuhan kebutuhan hukum nasional yang dinilai dapat mempercepat terwujudnya tujuan bernegara.
Dikarenakan kinerjanya selalu diawasi oleh publik, Puan meminta komitmen dari seluruh anggota DPR RI dalam menjalankan seluruh rencananya tersebut.
"Oleh karena itu, diperlukan komitmen yang tinggi dari kita semua dalam merancang dan menetapkan RUU prioritas tahun 2021, serta menyelesaikan sejumlah RUU pembahasan tingkat I yang sedang berlangsung."
Baca Juga: DPR RI Gelar Sidang Paripurna, 73 Anggota Dewan Hadir dan Sisanya Virtual