Suara.com - Pemerintah telah memutuskan untuk menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM) di sejumlah daerah di Jawa-Bali mulai hari ini, Senin, 11 Januari 2021. Dimana saja daerah yang terapkan PPKM Jawa-Bali?
Kebijakan PPKM ini mulai berlaku pada hari Senin (11/1/2021) hingga dua pekan ke depan, yaitu tanggal 25 Januari 2021. PPKM tersebut berlaku di sejumlah wilayah yang memenuhi empat kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah, yaitu:
- Tingkat kematian di atas tingkat kematian nasional yaitu sebesar 3 persen.
- Tingkat kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional yaitu sebesar 82 persen.
- Tingkat kasus aktif di atas rata-rata tingkat kasus aktif nasional yaitu sebesar 14 persen.
- Tingkat keterisian rumah sakit atau Bed Occupancy Rate (BOR) untuk ICU dan isolasi di atas angka 70 persen.
Daftar Daerah yang Terapkan PPKM Jawa-Bali
Berikut ini adalah daftar daerah yang memberlakukan pembatasan kegiatan selama dua pekan ke depan:
Baca Juga: Jawa Barat Perketat Pengawasan Tempat Wisata selama PPKM
- Banten, tepatnya adalah Kota Tangerang. Peraturan PPKM di Kota Tangerang ini telah diatur dalam Peraturan Wali Kota Tangerang.
- DKI Jakarta. Dengan tetap menggunakan istilah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan aturan PPKM yang mulai 11-25 Januari 2021 melalui Pergub Nomor 19 Tahun 2021.
- Jawa Barat juga menerapkan PPKM di sejumlah kabupaten/kota selama dua pekan ke depan. Mengacu Keputusan Gubernur (Kepgub) Jabar Nomor 443/Kep.10-Hukham/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara Proporsional, PPKM atau PSBB Proporsional akan diberlakukan di sejumlah kabupaten/kota, yaitu: Sukabumi, Sumedang, Cirebon, Garut, Karawang, Kuningan, Ciamis, Bandung, Bandung Barat, Majalengka, Bekasi, Subang, Bogor, Kota Depok, Tasikmalaya, Banjar, Kota Bandung, Kota Bogor, Bekasi, dan Cimahi.
- Jawa Tengah, ada 23 kabupaten/kota yang akan menerapkan PPKM. Daerah-daerah tersebut adalah Semarang Raya: Kota Semarang, Kota Salatiga, Kabupaten Semarang, Kendal, Demak, dan Grobogan. Solo Raya: Kota Surakarta, Sukoharjo, Boyolali, Karanganyar, Sragen, Klaten, dan Wonogiri. Banyumas Raya: Banyumas, Purbalingga, Cilacap, Banjarnegara, dan Kebumen. Serta Kota Magelang, Kudus, Pati, Rembang, dan Brebes.
- Daerah Istimewa Yogyakarta juga akan menerapkan pembatasan kegiatan dengan istilah PTKM atau Pembatasan secara Terbatas Kegiatan Masyarakat. Berdasarkan Instruksi Gubernur DIY nomor 1/INSTR/2021 PTKM ini akan dilaksanakan di seluruh wilayah DIY, yaitu Sleman, Bantul, Kulon Progo, Gunung Kidul, dan Kota Yogyakarta.
- Jawa Timur, PPKM hanya akan diberlakukan di 11 wilayah yang dinilai memenuhi kriteria, yaitu: Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Gresik, Kota Malang, Kabupaten Malang, Kota Batu, Kota Madiun, Kabupaten Madiun, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Ngawi, dan Kabupaten Blitar.
- Sementara PPKM di Pulau Bali yang semula hanya akan diterapkan di dua daerah yaitu Kota Denpasar dan Kabupaten Badung. Akhirnya akan diperluas menjadi ke 5 kabupaten/kota di Bali. Tiga daerah yang ditambahkan di antaranya adalah Kabupaten Gianyar, Klungkung, dan Tabanan.
Kebijakan Penerapan PPKM tersebut meliputi:
- Pembatasan tempat kerja dengan work from home (WFH) 75 persen dengan melakukan protokol kesehatan secara ketat.
- Kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring.
- Sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap beroperasi 100 persen. Namun dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan menjaga protokol kesehatan secara ketat.
- Pembatasan terhadap jam buka dari kegiatan-kegiatan di pusat perbelanjaan. Jam buka maksimal adalah sampai pukul 19.00, serta makan dan minum di tempat maksimal 25 persen. Sementara untuk pemesanan makanan melalui take away atau delivery tetap diizinkan.
- Kegiatan konstruksi diizinkan untuk beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
- Tempat ibadah diizinkan untuk beroperasi, dengan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
- Fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara.
- Kapasitas dan jam operasional moda transportasi juga diatur.
Selain itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto juga menegaskan bahwa Pemerintah akan melakukan pengawasan secara ketat terhadap pelaksanaan protokol kesehatan 3M (menjaga jarak, mencuci tangan, memakai masker).
Pemerintah juga akan meningkatkan operasi yustisi yang dilaksanakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja, aparat kepolisian, dan unsur TNI.
Pemberlakuan PPKM yang bersifat lebih mikro ini dipandang sangat penting untuk dilakukan guna menyiasati kondisi yang ada. Jadi, mari kita semua turut mengambil bagian dalam upaya memutus mata rantai persebaran virus Corona.
Itulah daftar daerah yang terapkan PPKM Jawa-Bali mulai dari provinsi Banten, Jawa Timur hingga Pulau Bali. Tetap patuhi aturan dan protokol kesehatan, ya.
Baca Juga: Anies Bisa Tarik Emergency Break, 8 Ketentuan PPKM Jakarta Berlaku Hari Ini
Kontributor : Rishna Maulina Pratama