Sidang Putusan Praperadilan, Nasib Habib Rizieq Ditentukan Hakim Besok

Senin, 11 Januari 2021 | 12:49 WIB
Sidang Putusan Praperadilan, Nasib Habib Rizieq Ditentukan Hakim Besok
Ilustrasi--Suasana sidang praperadilan Muhammad Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/1/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang putusan praperadilan yang dilayangkan oleh Rizieq Shihab, Selasa (12/1/2021) esok hari. Sidang putusan tersebut rencananya akan berlangsung pada pukul 14.00 WIB.

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Suharno menyatakan, tidak ada persiapan khusus terkait sidang putusan esok hari. Kata dia, sidang akan berlangsung seperti hari-hari sebelumnya.

"Sidang praperadilan HRS (Habib Rizieq Shihab) Selasa besok putusannya. Tak ada yang khusus, normal saja, termasuk sidang lainnya pun yah tetap jalan," kata Suharno saat dikonfirmasi, Senin (11/1/2021).

Suharno melanjutkan, terkait pengamanan sidang esok hari telah diantisipasi oleh pihak kepolisian. Pasalnya, selama rangkaian sidang berlangsung, pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah meminta kepolisian membantu pengamanan.

Dalih Gugat Polisi

Melalui kuasa hukumnya, Rizieq menyampaikan alasan terkait permohonan praperadilan tersebut. Dalam hal ini, pihak tergugat atau termohon adalah Kepala Subditkamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kapolda Metro Jaya, dan Kapolri.

Dalam sidang perdana pada Senin (4/1/2021) pekan lalu, tim kuasa hukum Rizieq menyampaikan jika kliennya dugaan pelanggaran protokol kesehatan kala itu sedang punya hajat. Sang putri, Syarifah Najwa Shihab menikah dengan Habib Irfan Alaydrus.

Dalam hajatan itu, pihak keluarga Rizieq mengkalim membuat undangan dalam jumlah terbatas. Setidaknya, hanya 17 undangan saja yang disebar.

Sidang prapeadilan Rizieq Shihab digelar hari ini, Senin (4/1/2021). (Antara)
Pentolan FPI Habib Rizieq Shihab. (Antara)

"Terkait Pernikahan tersebut, pemohon dan keluarga hanya membuat undangan terbatas, dan yang terkirim hanyalah 17 undangan," ungkap Kamil Pasha.

Baca Juga: Polisi: Penetapan Tersangka Terhadap Rizieq Sudah Sesuai dengan Ketentuan

Kamil Pasha melanjutkan, Rizieq saat itu juga diundang oleh pihak DPP FPI yang membuat acara Maulid Nabi di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat. Tak hanya itu, hajatan pernikahan anak Rizieq juga diklaim mendapat restu dari Wali Kota Jakarta Pusat.

REKOMENDASI

TERKINI