Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Bupati Kaur, Provinsi Bengkulu, Gusril Pausi terkait kasus suap izin ekspor benih lobster yang telah menjerat eks Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo sebagai tersangka.
Gusril diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Direktur PT. Dua Putra Perkasa (DPP), Suharjito. Suharjito adalah salah satu pemberi suap kepada Edhy.
"Kami periksa Gusril Pausi dalam kapasitas saksi untuk tersangka SJT (Suharjito)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Senin (11/1/2021).
Hanya saja, Ali belum dapat menyampaikan apa yang akan ditelisik penyidik antirasuah terhadap pemeriksaan Gusril.
Baca Juga: Kasus 'Lobster' Edhy Prabowo, Johan dan Chandra Ikut Diperiksa KPK
Dalam kasus ini, KPK menemukan adanya dugaan bahwa Edhy memakai uang izin ekspor benih lobster untuk kebutuhan pribadinya.
Salah satu yang diungkap KPK, untuk membeli beberapa unit mobil. Kemudian, adanya penyewaan apartemen untuk sejumlah pihak.
Edhy dalam perkara ini diduga menerima suap mencapai Rp 3,4 miliar dan 100 ribu dolar Amerika Serikat. Uang itu sebagian diduga digunakan Edhy bersama istrinya untuk berbelanja tas hermes, sepeda, hingga jam rolex di Amerika Serikat.
Edhy bersama istrinya Iis Rosita Dewi ditangkap tim satgas KPK di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang pada Rabu (25/11/2020) dini hari. Operasi tangkap tangan itu dilakukan KPK seusai Edhy dan istrinya melakukan kunjungan dari Honolulu, Hawai, Amerika Serikat.
Dalam OTT itu, KPK sempat mengamankan sebanyak 17 orang. Namun, dalam gelar perkara yang dilakukan penyidik antirasuah dan pimpinan hanya tujuh orang yang ditetapkan tersangka termasuk Edhy.
Baca Juga: Kelanjutan Kasus Korupsi Benih Lobster Edhy Prabowo, Dua Saksi Dicecar KPK
Sementara istrinya, Iis Rosita Dewi lolos dari jeratan KPK. Iis kembali dipulangkan setelah menjalani pemeriksaan intensif di KPK.
Edhy menjadi tersangka bersama enam orang lainnya. Mereka adalah stafsus Menteri KKP, Safri; Pengurus PT ACK, Siswadi; staf istri Edhy, Ainul Faqih; dan pemberi suap Direktur PT DPP, Suharjito. Kemudian, dua staf pribadi menteri KP Andreau Pribadi Misata dan Amiril Mukminin.