Tersangka Kasus Swab, Polisi Periksa Rizieq hingga Dirut RS UMMI Pekan Ini

Senin, 11 Januari 2021 | 11:29 WIB
Tersangka Kasus Swab, Polisi Periksa Rizieq hingga Dirut RS UMMI Pekan Ini
Pentolan FPI Habib Rizieq Shihab ditahan polisi setelah diperiksa sebagai tersangka kasus kerumunan massa di Polda Metro Jaya, Minggu (13/12/2020) dini hari. [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri berencana memeriksa Habib Rizieq Shihab, Hanif Alatas dan Dirut RS Ummi, Andi Tatat terkait kasus dugaan tindak pidana menghalang-halangi penanggulangan wabah terkait pelaksanaan tes swab.

Ketiganya sedianya bakal diperiksa usai resmi menyandang status sebagai tersangka.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menyampaikan bahwa penyidik berencana memeriksa ketiga tersangka pada pekan ini. 

"Minggu ini rencananya (diperiksa sebagai tersangka)," kata Andi saat dikonfirmasi, Senin (11/1/2021).

Baca Juga: Tak Cuma Rizieq, Polisi Jerat Menantu hingga Dirut RS Ummi Bogor Tersangka

Penyidik Dit Tipidum Bareskrim Polri sebelumnya resmi menetapkan Rizieq, Andi Tatat dan Hanif Alatas sebagai tersangka. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka usai penyidik melakukan gelar perkara terkait kasus dugaan tindak pidana menghalang-halangi penanggulangan wabah terkait pelaksanaan tes swab terhadap Rizieq di RS Ummi, Bogor, Jawa Barat. 

"Penyidik sudah melaksanakan gelar dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka," ujar Andi.

Sebelumnya ketiganya ditetapkan sebagai tersangka penyidik telah lebih dahulu meningkatkan status perkara kasus swab tes Rizieq di RS Ummi dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Peningkatan status perkara tersebut dilakukan usai penyidik melakukan gelar perkara dan menyimpulkan adanya unsur pidana dalam kasus tersebut.

Belakangan penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap Rizieq sebagai saksi. Pemeriksaan tersebut berlangsung di Polda Metro Jaya. Selain Rizieq, penyidik juga telah memeriksa Andi Tatat. Dia diperiksa sebagai saksi di Bareskrim Polri usai dinyatakan sembuh dari Covid-19.

Dalam perkara ini, penyidik mempersangkakan ketiga tersangka dengan Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984. Mereka diduga melakukan tindak pidana berupa menghalang-halangi pelaksanaan penanggulangan wabah dengan ancaman penjara maksimal 1 tahun.

Baca Juga: Rizieq Jadi Tersangka Lagi, Kali Ini Kasus Swab di RS UMMI Bogor

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI