Hari Ini Sidang Pembacaan Tuntutan Terdakwa Jaksa Pinangki

Senin, 11 Januari 2021 | 09:21 WIB
Hari Ini Sidang Pembacaan Tuntutan Terdakwa Jaksa Pinangki
Jaksa Pinangki Sirna Malasari (kiri) bersiap menjadi saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap kepada jaksa dan perwira tinggi Polri serta pemufakatan jahat dengan terdakwa Djoko Tjandra di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (29/12/2020). [ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sidang lanjutan terdakwa Pinangki Sirnamalasari memasuki pembacaan tuntutan yang dijadwalkan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (11/1/2021).

Terdakwa jaksa Pinangki sebelumnya dijerat dalam perkara gratifikasi pengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA), terkait perkara Djoko Tjandra.

Salah satu tim jaksa dari Kejagung RI, Yanuar Utomo membenarkan sidang lanjutan pembacaan tuntutan untuk terdakwa Pinangki.

"Iya nanti (pembacaan tuntutan Pinangki)," singkat Jaksa Yanuar Utomo, dikonfirmasi, Senin (11/1/2021).

Baca Juga: Kasus Gratifikasi, Adik Jaksa Pinangki Ngaku Pernah Dibelikan Mobil Mewah

Dakwaan Jaksa

Sebelumnya, Pinangki didakwa menerima uang senilai 500 ribu USD dari Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa di Mahkamah Agung (MA). Hal itu dilakukan agar Djoko Tjandra --yang saat itu masih buron-- tidak dieksekusi dalam kasus hak tagih atau cassie Bank Bali.

Perkara ini dimulai saat Pinangki bertemu sosok Rahmat dan Anita Kolopaking pada September 2019. Saat itu, Pinangki meminta agar Rahmat dikenalkan kepada Djoko Tjandra.

Kemudian, Anita Kolopaking akan menanyakan ke temannya yang seorang hakim di MA mengenai kemungkinan terbitnya fatwa bagi Djoko Tjandra. Guna melancarkan aksi itu, Djoko Tjandra meminta Pinangki untuk membuat action plan ke Kejaksaan Agung.

Pada tanggal 12 November 2019, Pinangki bersama Rahmat menemui Djoko Tjandra di Kuala Lumpur, Malaysia. Kepada Djoko Tjandra, Pinangki memperkenalkan diri sebagai orang yang mampu mengurus upaya hukum.

Baca Juga: Dicecar Hakim, Adik Jaksa Pinangki Pernah Dibelikan Mobil Mercedes-Benz

Jaksa pun mendakwa Pinangki melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) subsider Pasal 11 UU Tipikor.

Pinangki juga didakwa Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencucian uang serta didakwa terkait pemufakatan jahat pada Pasal 15 jo Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor subsider Pasal 15 jo Pasal 13 UU Tipikor.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI