KPK Tangkap Sosok yang Bantu Pelarian Nurhadi dan Menantunya

Minggu, 10 Januari 2021 | 13:20 WIB
KPK Tangkap Sosok yang Bantu Pelarian Nurhadi dan Menantunya
Ilustrasi penangkapan.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tim Satuan Tugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menangkap tersangka baru bernama Ferdy Yuman. Ia ditangkap lantaran dijerat kasus perintangan penyidikan yang membantu pelarian eks Sekretaris MA Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono selama menjadi buronan.

"Semalam tim satgas kami telah menangkap seorang FY ( Ferdy Yuman). Yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka untuk menghalang-halangi atau (obstruction justice) upaya lidik sidik dalam penanganan perkara atas nama tersangka Nurhadi dan kawan-kawan," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dihubungi, Minggu (10/1/2021).

Nawawi juga mengingatkan bagi semua pihak yang mencoba untuk mennghalang-halangi tugas penyidik KPK dalam mengusut sejumlah perkara korupsi, lembaga antirasuah tidak akan segan-segan untuk menjeratnya sebagai tersangka.

" Ini warning bagi siapa saja yang melakukan tindakan serupa," ucap Nawawi.

Baca Juga: Giliran Ruang Kerja Wali Kota Batu Digeledah KPK

Dalam kasus ini, Nurhadi dan Rezky diduga bersekongkol dalam kasus suap dan gratifikasi perkara di MA sejak tahun 2011-2016.

Sebelum ditangkap, Nurhadi dan Rezky sempat lama menjadi buronan KPK sejak 13 Februari 2020 lalu. Namun, pelarian Rezky dan Nurhadi akhirnya terhenti setelah tertangkap penyidik antirasuah di sebuah rumah di kawasan Simprug, Jakarta Selatan, Senin (1/6/2020) malam.

Kekinian keduanya sedang menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat. Keduanya pun sudah didakwa Jaksa KPK menerima suap sebesar Rp 45,7 miliar dari Dirut PT MIT, Hiendra. Uang suap diterima Nurhadi itu untuk membantu perusahaan Hiendra melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (PT KBN).

Selain suap, Nurhadi dan Rezky juga didakwa menerima uang gratifikasi mencapai Rp 37.287.000.000.00. Uang gratifikasi itu, diterima Nurhadi melalui menantunya Rezky dari sejumlah pihak.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Nurhadi dan Riezky didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Baca Juga: 14 Tahanan KPK Positif Covid-19, Dirawat di Wisma Atlet

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI