Suara.com - Seorang pria di Zimbabwe menyetubuhi mayat seorang wanita yang akan dimakamkan karena ia dalam pengaruh minuman keras.
Menyadur The Sun, Minggu (10/1/2021) 'Bigman' Sipiliano dituduh menyetubuhi jasad wanita bernama Melisa Mazhindu yang berusia 20 tahun.
Pria tersebut, tega menyetubuhi jasad wanita itu dalam keadaan ia akan dikebumikan saat upacara pemakaman di Muguta, Epworth di Zimbabwe.
Menurut Radio Nahanda, yang memperoleh salinan laporan polisi, Sipiliano memasuki sebuah ruangan yang berisi jenazah Mazhindu, yang sedang diperiksa oleh ibu dan dua pelayat perempuannya.
Baca Juga: Kisah Perempuan Pekerja Tambang: Kami Sudah Biasa Melakukannya
Pria 49 tahun itu dilaporkan meminum bir dan merokok di dalam ruangan untuk beberapa saat bersama dengan pria lain, yang tidak disebutkan namanya.
Dia kemudian memberi tahu para pelayat: "Salam para tetua, Anda tahu saya mencintai wanita ini tetapi dia telah pergi sebelum saya tidur dengannya.
"Tapi belum terlambat, saya masih bisa bersetubuh dengannya sebelum dia dimakamkan, saya siap." ujarnya kepada para pelayat.
Ibu korban mencoba mengalanginya, tetapi tidak bisa menghentikan aksi nekad pria tersebut, kata saksi mata kepada polisi.
Pria itu kemudian diduga menaiki mayat wanita itu dan melakukan simulasi seks dengannya. Sedangkan dua temannya mencegah ibu dan pelayat lain untuk menghentikannya.
Baca Juga: Gajah Jantan Tua Berperan Bagi Keberlangsungan Hidup Spesiesnya
Mendengar keributan tersebut, tamu lain langsung bergegas dan mencoba menghentikan aksi bejat pria yang sedang mabuk itu.
Kedua pria tersebut ditangkap dan didakwa melakukan pelanggaran terhadap mayat. Mereka menghadapi hukuman lima tahun penjara ditambah denda besar jika terbukti bersalah, menurut Zimlii.
Sipiliano dibebaskan dengan jaminan dan didenda 5.000 dolar Zimbabwe atau sekitar Rp 190.000. Ia juga diperintahkan untuk tetap tinggal di kediamannya dan dilarang bepergian.
Sipiliano akan diadili pada bulan Februari.