Suara.com - Seorang wanita di Korea dihukum 3 tahun penjara karena bunuh diri sambil peluk bayi yang baru ia lahirkan. Menyadur Korea Times Sabtu (09/01), wanita ini diketahui sebagai warga Vietnam.
Wanita ini loncat dari lantai 8 gedung apartemen bersama bayinya karena merasa tertekan. Sayangnya, sang anak dilaporkan tewas dan ibunya kini menjalani tuntutan hukum.
Pengadilan Distrik Changwon menjatuhkan hukuman penjara kepada wanita 26 tahun ini atas tuduhan pembunuhan bayi yang berusia 13 hari.
"Dia telah melompat bersama bayinya, dari lantai delapan sebuah gedung apartemen di Gimhae, Provinsi Gyeongsang Selatan, sekitar pukul 7 malam, 2 Januari 2020."
Laporan menyebut bayi itu meninggal karena cedera kepala yang parah. Wanita itu selamat, tetapi menderita luka di kepala dan kaki yang parah yang dapat menyebabkan cacat fisik permanen.

Meskipun hukuman penjara minimum untuk pembunuhan adalah lima tahun, pengadilan mempertimbangkan bahwa terdakwa menderita depresi pascapersalinan yang serius.
Wanita ini menganggap dirinya sebagai ibu yang tidak memenuhi syarat, dia telah meninggalkan catatan bunuh diri dengan isi yang menyayat hati.
"Saya orang yang tidak berguna. Suami saya adalah orang yang baik, tetapi saya tidak. Saya merasa kasihan kepada semua orang."
Sebelum bunuh diri, wanita ini telah mengunjungi rumah sakit dan didiagnosis dengan depresi pascapersalinan dan berisiko bunuh diri.
Baca Juga: Keluarga Bantah Anggota DPRD Pematangsiantar Meninggal Karena Bunuh Diri
Dokter hanya meresepkan antidepresan karena staf memutuskan rawat inap tidak akan efektif karena kurangnya juru bahasa yang tersedia di rumah sakit.