DPR Desak Polri Proses Hukum Polisi Penembak Mati 6 Pengawal Habib Rizieq

Sabtu, 09 Januari 2021 | 15:24 WIB
DPR Desak Polri Proses Hukum Polisi Penembak Mati 6 Pengawal Habib Rizieq
Tim Bareskrim Polri menggelar rekonstruksi kasus penembakan enam laskar pengawal Pimpinan FPI Rizieq Shihab di kilometer 50 tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat, Senin (14/12/2020) dini hari. [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani meminta Polri untuk melakukan proses hukum serta etika terhadap anggotanya yang terlibat dalam pembunuhan 6 laskar FPI pengawal Habib Rizieq.

Politikus PPP itu menegaskan, Polris harus memproses hukum serta mengidang secara etika anggotanya yang terlibat secara tuntas, tanpa ada batasan.

Hal itu menanggapi adanya temuan Komnas HAM soal dugaan pelanggaran HAM berat anggota polisi dalam tewasnya 6 laskar FPI di Tol Jakarta - Cikampek. 

"Kami berharap Polri memproses, baik dalam konteks proses hukum pidana maupun etika secara tuntas dengan tidak ada limitasi terhadap mereka yang diduga terlibat," kata Arsul kepada wartawan, Sabtu (9/1/2021). 

Arsul mengatakan, Kapolri Jenderal Idham Azis dan para pejabat utamanya harus berbesar hati atas hasil penyelidikan Komnas HAM.

Menurutnya, Komisi III DPR yang akan meminta langsung kepada Bareskrim Polri untuk menindaklanjutkan temuan Komnas HAM.

"Karena memang tidak ada yang perlu ditutup-tutupi sebagaimana komitmen pimpinan Polri, dalam hal ini kabareskrim, yang akan bersikap transparan dalam mengungkap peristiwa tersebut," tuturnya. 

Polri sudah membentuk Tim Khusus dalam menindaklanjuti temuan dan rekomendasi Komnas HAM dalam kasus penembakan enam laskar Front Pembela Islam (FPI) di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek. Tim Khusus itu terdiri dari Bareskrim Polri, Divisi Hukum Polri dan Divisi Propam Polri.

Pelanggaran HAM berat

Baca Juga: Ada Tim Selain Polisi Buntuti Rizieq Shihab dalam Baku Tembak di Jagorawi

Komnas HAM sebelumnya menyimpulkan telah terjadi dugaan pelanggaran HAM berat yang dilakukan oleh oknum anggota polisi dalam kasus penembakan enam laskar FPI pengawal Habib Rizieq Shihab.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI