Suara.com - Layanan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi Keliling (SIM Keliling) dibuka di lima lokasi di DKI Jakarta, Sabtu (9/1/2021).
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya melalui akun twitter resminya @TMC Polda Metro Jaya di Jakarta, Sabtu, menyebutkan layanan SIM Keliling itu pukul 08.00-12.00 WIB.
Berikut lokasi pelayanan mobil keliling bagi masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM itu tersebar di lima lokasi di DKI Jakarta:
Layanan SIM Keliling di Jakarta Timur dipusatkan di Mall Grand Cakung, Jakarta Utara di Lippo Plaza Kramat Jati dan di Jakarta Selatan dipusatkan di Kampus Trilogi Kalibata.
Baca Juga: Catat 5 Titik Layanan SIM Keliling 8 Januari 2021 di Jakarta
Selanjutnya di wilayah Jakarta Barat diadakan di Mall Citraland Grogol dan Jakarta Pusat di ITC Cempaka Mas.
Untuk perpanjangan masa berlaku SIM, masyarakat harus melengkapi beberapa persyaratan di antaranya fotokopi KTP dan KTP asli, fotokopi SIM lama dan aslinya, bukti cek kesehatan dan mengisi formulir permohonan.
Bus SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Sedangkan SIM yang sudah habis masa berlakunya harus diurus permohonan baru di Polda Metro Jaya. (Antara)