Suara.com - Pemerintah Kota Tangerang Selatan mengambil start lebih awal menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
PPKM di Kota Tangerang Selatan bakal diterapkan mulai 9-25 Januari 2021. Itu lebih cepat dibandingkan PPKM yang ditetapkan pemerintah pusat yang akan dilaksanakan 11-25 Januari 2021 mendatang.
Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany membenarkan pihaknya mengambil start lebih awal menerapkan PPKM tersebut.
"Iya, kita lebih awal," kata Airin saat konferensi pers di ruang display Balai Pemkot Tangsel, Jumat (8/1/2021).
Baca Juga: LIVE STREAMING: Penerapan PPKM, Kesiapan Pemerintah Bali, Jabar dan Jatim
Airin menerangkan, penerapan PPKM selama 17 hari itu bakal mengacu pada surat edaran yang akan di keluarkan besok, Sabtu (9/1/2021).
Kebijakan itu diambil, juga mengacu pada Instruksi Mendagri nomor 1 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.
"Tangsel adalah bagian yang diinstruksi Mendagri di Tangerang Raya. Oleh karena itu, kita mengikuti instruksi kebijakan yang di keluarkan oleh Mendagri dasarnya itu. Perwal PSBB tetap berjalan, Kepwal PSBB tetap berjalan sesuai dengan tanggal 18 Januari. Maka untuk di tanggal 9-25 maka hari ini saya menandatangani surat edaran wali kota yang menyatakan bahwa ada perbedaan dengan surat edaran wali kota yang akan berakhir hari ini," papar Airin.
Airin menuturkan, pihaknya sepakat untuk menerapkan PPKM lebih awal, untuk menekan penyebaran dan angka kematian akibat Covid-19 yang dengan melakukan pengetatan aktivitas masyarakat.
"Jadi pada intinya, kami sepakati, karena saya sendiri memahami ada PSBB, ada PSBB pengetatan, ada PSBB apalah istilahnya. Yang pasti gini, kondisi sekarang bahwa penambahan dari positive rate aja naik jadi 4,3 persen dari 3 persen. Angka kematian jadi pekerjaan rumah (PR) besar bagi kita Tangsel di 5,4 persen. Bukan menakut-nakuti, tapi real kenyataanya," terang Airin.
Baca Juga: Kapolri Terbitkan Surat Telegram Terkait Kebijakan PPKM, Ini Isinya
Ibu dua anak itu menuturkan, jika aktivitas masyarakat tidak diperketat, maka penambahan fasilitas untuk penanganan Covid-19 pun tak akan cukup karena jumlah kasusnya terus bertambah.
"Semua fasilitas ditambah, tapi karena yang sakit covidnya bertambah banyak, maka otomatis seberapa banyak pun yang kita lakukan, sepanjang di hulunya tidak diperketat maka akan sama saja," pungkas Airin.
Kontributor : Wivy Hikmatullah