Dalam perkara ini, GA dan Michael Yukinobu de Fretes alias Nobu telah ditetapkan sebagai tersangka.
Nobu merupakan lawan main GA dalam video syur berdurasi 19 detik yang sempat beredar di media sosial.
Kepada penyidik, GA pun telah mengaku membuat video syur tersebut di sebuah hotel di Medan, Sumatera Utara pada 2017.
Terkuak pula bahwa GA lah yang ternyata mengundang Nobu datang ke Medan. Kala itu, Nobu bersedia meski sedang berada di Jepang.
Ajakan GA bukan tanpa alasan. Ibu satu anak itu meminta Nobu untuk jadi asisten manajer dalam sebuah acara di Medan.
Setelah pekerjaan mereka selesai, keduanya minum minuman keras bersama sampai mabuk. Baru setelah itu, GA dan Nobu menginap di hotel dan terjadi hubungan intim.
Bukan cuma berhubungan badan, GA juga merekam aktivitas seksnya itu menggunakan ponsel miliknya. GA disebut polisi masih dalam keadaan mabuk ketika merekamnya.
Beberapa hari kemudian, GA mentransfer video tersebut kepada Nobu menggunakan fitur AirDrop.
Atas perbuatannya GA dan Nobu dipersangkakan dengan Pasal 4 Ayat 1 Juncto Pasal 29 dan atau Pasal 28 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Keduanya terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Baca Juga: Dituding Lamban Beri Pertolongan Medis ke Rizieq Shihab, Ini Kata Polda