Suara.com - Artis GA akhirnya selesai diperiksa sebagai tersangka kasus video syur di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (8/1/2021) malam. GA diperiksa penyidik selama hampir 10 jam.
Pantauan Suara.com, GA keluar dari Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sekira pukul 19.45 WIB. Setelah sebelumnya dia diperiksa penyidik sejak pukul 10.00 WIB.
Seusai menjalani pemeriksaan GA kembali menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat dan pihak terkait.
Mata GA terlihat berkaca-kaca tatkala menyampaikan permohonan maaf tersebut di hadapan awak media.
Baca Juga: Dituding Lamban Beri Pertolongan Medis ke Rizieq Shihab, Ini Kata Polda
"Sekali lagi saya mau menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya dari lubuk hati saya yang paling dalam. Sekali lagi saya mohon maaf untuk seluruh masyarakat Indonesia, untuk semua pihak terkait," tutur GA.
Berkenaan dengan itu, GA pun meminta doa dan dukungan kepada semua pihak. Dia berharap ke depannya bisa menjadi pribadi yang lebih baik
"Saya mohon doanya, mohon dukungan untuk saya bisa menjalani proses ke depan ya. Semoga bisa menjadi lebih baik lagi untuk hari ke depannya," katanya.
GA sebelumnya memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sekira pukul 09.00 WIB. Gisel tiba lebih awal dari yang dijadwalkan yakni pukul 10.00 WIB.
Pantauan Suara.com, GA tampak mengenakan pakaian kemeja berwarna putih. Dia juga terlihat menggunakan masker N95 lengkap dengan face shield.
Baca Juga: Selebgram Rangga Promosi Surat Swab PCR Palsu, Kini Mendekam di Bui
Setibanya di lokasi, GA terlebih dahulu menjalani rapid test sebagaimana protokol kesehatan dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19.
Dalam perkara ini, GA dan Michael Yukinobu de Fretes alias Nobu telah ditetapkan sebagai tersangka.
Nobu merupakan lawan main GA dalam video syur berdurasi 19 detik yang sempat beredar di media sosial.
Kepada penyidik, GA pun telah mengaku membuat video syur tersebut di sebuah hotel di Medan, Sumatera Utara pada 2017.
Terkuak pula bahwa GA lah yang ternyata mengundang Nobu datang ke Medan. Kala itu, Nobu bersedia meski sedang berada di Jepang.
Ajakan GA bukan tanpa alasan. Ibu satu anak itu meminta Nobu untuk jadi asisten manajer dalam sebuah acara di Medan.
Setelah pekerjaan mereka selesai, keduanya minum minuman keras bersama sampai mabuk. Baru setelah itu, GA dan Nobu menginap di hotel dan terjadi hubungan intim.
Bukan cuma berhubungan badan, GA juga merekam aktivitas seksnya itu menggunakan ponsel miliknya. GA disebut polisi masih dalam keadaan mabuk ketika merekamnya.
Beberapa hari kemudian, GA mentransfer video tersebut kepada Nobu menggunakan fitur AirDrop.
Atas perbuatannya GA dan Nobu dipersangkakan dengan Pasal 4 Ayat 1 Juncto Pasal 29 dan atau Pasal 28 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Keduanya terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.