"Terlihat beberapa mobil, antara lain mobil spin, avanza, xenia, towing, dan landcruiser," ungkapnya.
Sebelumnya, Choirul Anam mengatakan, dua diantara enam pengawal Habib Rizieq itu tewas ditembak polisi di jalan Tol Cikampek.
Sementara 4 pengawal Habib Rizieq saat sudah berada di tangan tim polisi, sehingga dikategorikan Komnas HAM sebagai pelanggaran HAM.
Choirul Anam menjelaskan, pelanggaran HAM itu berawal dari insiden saling serempet antar mobil polisi - pengawal Habib Rizieq.
Saling serempet itu lantas berakhir dengan keributan antara laskar FPI dan polisi yang menggunakan senjata api di sepanjang Jalan Karawang Barat sampai Tol Cikampek Km 49.
"Dalam kejadian itu 2 laskar FPI meninggal dunia. Sementara 4 laskar FPI lainnya masih hidup," kata Anam.
Ia menjelaskan, keempat pengawal Habib Rizieq masih dalam kondisi hidup sampai di Tol Cikampek Km 50.
Tapi, ketika dalam penguasaan polisi, keempat pengawal Habib Rizieq itu akhirnya tewas. Kejadian inilah yang disimpulkan Komnas HAM RI sebagai pelanggaran HAM.
"Maka peristiwa tersebut merupakan bentuk dari peristiwa pelanggaran hak asasi manusia," ujarnya.
Baca Juga: Laskar FPI Ditembak Mati Polisi, Komnas HAM: Pelaku Harus Diproses Hukum
Dia menerangkan, pemberian kategori pelanggaran HAM tersebut dikarenakan pihak kepolisian melakukan penembakan sekaligus terhadap empat orang dalam satu waktu.