Ada Opsi Pemakzulan, Akankah Donald Trump Dilengserkan?

Jum'at, 08 Januari 2021 | 18:37 WIB
Ada Opsi Pemakzulan, Akankah Donald Trump Dilengserkan?
Gestur Donald Trump usai memberikan keterangan pers di Gedung Putih terkait penghitungan suara Pilpres AS 2020. (Foto: AFP)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Anggota DPR AS sedang menyebut ada pilihan untuk pemakzulan Donald Trump terkait dengan kericuhan yang dilakukan pendukungnya di gedung Capitol.

Menyadur Fox Jumat (08/01),anggota DPR AS Ilhan Omar mengatakan ia sedang menulis artikel itu pada hari Rabu.

Dalam cuitannya, Omar mengatakan Trump "harus dilengserkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat & dicopot oleh Senat Amerika Serikat."

Politisi berhijab ini juga menyebut aksi di gedung Capitol itu sebagai upaya kudeta dan perusuh itu dipanggil dengan istilah teroris bersenjata.

Baca Juga: Heboh, Keluarga Trump Berpesta Mengamati Massa di Gedung Capitol

"Kami tidak bisa mengizinkan dia untuk tetap menjabat," katanya dalam tweet. "Ini masalah menjaga Republik kita dan kita harus memenuhi sumpah kita."

Cuitan Ilhan Omar tentang pemakzulan Donald Trump. (Twitter/@IlhanMN)
Cuitan Ilhan Omar tentang pemakzulan Donald Trump. (Twitter/@IlhanMN)

Tak sampai di situ, ia juga mengajak seluruh pemimpin untuk mengecam aksi ini dan presiden harus dimakzulkan dari jabatannya karena telah melakukan hasutan secara terbuka.

Para pendukung Donald Trump menerobos masuk ke dalam gedung Capitol setelah rapat umum yang dipimpin oleh presiden pada Rabu pagi.

Dalam kesempatan itu, Trump mempermasalahkan hasil pilpres dan meminta para pendukungnya untuk berbaris ke Capitol dan melakukan aksi protes sertifikasi Kongres atas hasil pemilihan Presiden.

Pada Rabu malam, Trump menyerukan untuk mengakhiri kekerasan sambil menyebut pendukungnya yang brutal sebagai orang-orang "khusus".

Baca Juga: Sebelum Lengser, Donald Trump Akan Berikan Pengampunan Pada Dirinya Sendiri

Secara hukum, masa jabatan Presiden Donald Trump berakhir dalam 14 hari. Ia sebelumnya pernah dimakzulkan tapi tidak dicopot sekitar satu tahun lalu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI