Suara.com - Komisi Hak Asasi Manusia melansir temuan termutakhir terkait penembakan 6 laskar FPI pengawal Habib Rizieq oleh aparat kepolisian.
Ketua Tim Penyelidikan Komnas HAM RI Choirul Anam mengatakan, 2 di antara 6 pengawal Habib Rizieq itu tewas ditembak polisi di dalam Tol Cikampek.
Sementara 4 pengawal Habib Rizieq saat sudah berada di tangan tim polisi, sehingga dikategorikan Komnas HAM sebagai pelanggaran HAM berat.
Choirul Anam menjelaskan, pelanggaran HAM berat itu berawal dari insiden saling serempet antarmobil polisi - pengawal Habib Rizieq.
Saling serempet itu lantas berakhir dengan keributan antara laskar FPI dan polisi yang menggunakan senjata api di sepanjang Jalan Karawang Barat sampai Tol Cikampek Km 49.
"Dalam kejadian itu, 2 laskar FPI meninggal dunia. Sementara 4 laskar FPI lainnya masih hidup," kata Choirul Anam, Jumat (8/1/2021).
Ia menjelaskan, keempat pengawal Habib Rizieq masih dalam kondisi hidup sampai di Tol Cikampek Km 50.
Tapi, ketika dalam penguasaan polisi, keempat pengawal Habib Rizieq itu akhirnya tewas. Kejadian inilah yang disimpulkan Komnas HAM RI sebagai pelanggaran HAM berat.
"Maka peristiwa tersebut merupakan bentuk dari peristiwa pelanggaran hak asasi manusia," kata Choirul Anam.
Baca Juga: Kasus Tewasnya 6 Laskar FPI, Komnas HAM: Pelanggaran HAM
Choirul menerangkan, pemberian kategori pelanggaran HAM tersebut dikarenakan pihak kepolisian melakukan penembakan sekaligus terhadap empat orang dalam satu waktu.