Suara.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyelesaikan seluruh penyelidikan terkait tewasnya enam laskar khusus Front Pembela Islam (FPI) karena ditembak oleh pihak kepolisian.
Hasilnya, Komnas HAM menyimpulkan yang dilakukan pihak kepolisian masuk ke dalam kategori pelanggaran HAM.
"Berdasarkan rumusan Komnas HAM yang pertama peristiwa tewasnya empat orang anggota laskar FPI merupakan kategori dari pelanggaran HAM," kata Ketua Tim Penyelidikan Komnas HAM, Choirul Anam dalam jumpa pers di kantornya, Jumat (8/1/2021).
Dari situ, Komnas HAM menemukan adanya enam orang meninggal dunia dalam dua konteks peristiwa yang berbeda. Pertama ialah sepanjang Karawang Barat sampai mencapai KM 49 Tol Cikampek.
Baca Juga: Total 83 Saksi, 4 Anggota Polri Ikut Diperiksa Tragedi Berdarah Laskar FPI
Choirul mengatakan bahwa empat laskar FPI masih dalam kondisi hidup di KM 40 tetapi mereka ada pada penguasaan petugas kepolisian. Di sana mereka disebut ditembak oleh petugas.
"Maka peristiwa tersebut merupakan dari peristiwa pelanggaran hak asasi manusia," ujarnya.
"Oleh karenanya Komnas HAM merekomendasikan kasus ini dilanjutkan hukum melalui mekanisme pidana."