Cara Dapat SIM Gratis dari Pemerintah, Ini Syaratnya

Dany Garjito Suara.Com
Jum'at, 08 Januari 2021 | 15:17 WIB
Cara Dapat SIM Gratis dari Pemerintah, Ini Syaratnya
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM). (Foto: www.polri.go.id)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Bagaimana cara dapat SIM gratis? Untuk menjawab pertanyaan tersebut, mari simak bersama penjelasan tentang cara dapat SIM gratis dari pemerintah berikut ini.

Pemberian SIM gratis ini, dikhususkan untuk masyarakat miskin

Presiden RI Joko Widodo memberikan peluang bagi masyarakat untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi atau SIM tanpa dipungut biaya, alias gratis. Pemberian SIM gratis ini, dikhususkan untuk masyarakat miskin yang tidak mampu. Melalui peraturan yang dibuatnya, Presiden Jokowi akan menggratiskan biaya pembuatan baik SIM A ataupun SIM C dari masyarakat kurang mampu. 

Ketentuan SIM Gratis

Hal ini tertuang di dalam aturan yang tertulis dalam Peraturan Presiden (PP) Nomor 76 Tahun 2020. Pada aturan ini, terdapat 31 jenis PNBP yang berlaku di lingkungan Polri, diantaranya adalah pengujian untuk penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) baru, perpanjangan SIM, pengujian penerbitan surat keterangan uji keterampilan pengemudi dan penerbitan STNK. Kemudian, dikuatkan dengan Pasal 7 Ayat (1) yang berbunyi; "Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis Penerimaan Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat ditetapkan sampai dengan Rp 0,00 (nol rupiah) atau 0 persen (nol persen)."

Pertimbangan tertentu yang dimaksud dalam Pasal 7 antara lain adalah sebagai berikut:

  • Penyelenggaraan kegiatan sosial.
  • Penyelenggaraan kegiatan keagamaan.
  • Penyelenggaraan kegiatan kenegaraan.
  • Kondisi kahar atau keadaan di luar kemampuan wajib bayar.
  • Masyarakat tidak mampu.
  • Mahasiswa atau pelajar.
  • Usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Aturan tersebut menambahkan layanan yang mendapatkan prioritas gratis, yaitu penerbitan surat tanda coba kendaraan bermotor, penerbitan tanda nomor kendaraan bermotor, penerbitan tanda coba nomor kendaraan bermotor, mutasi kendaraan ke luar daerah, serta Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Syarat SIM Gratis

Berikut ini prasyarat yang ditentukan untuk dapat memperoleh pelayanan SIM gratis yang wajib dipenuhi:

Baca Juga: Mudah, Begini Cara Beralih dari WhatsApp ke Telegram

  • Masyarakat tidak mampu.
  • Mahasiswa atau pelajar.
  • Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Nantinya, ketentuan lebih lanjut mengenai besaran, persyaratan, serta tata cara pengenaan layanan gratis diatur dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Untuk informasi lebih lanjut, Anda bisa membuka akses laman resmi Humas POLRI melalui link humas.polri.go.id. Atau bisa juga melalui kontak Humas POLRI ke nomor 021-7218741, dan email ke [email protected]. Jadwal pelayanan Humas Polri, buka hari Senin sampai dengan Jumat, pukul 08.00-15.00 WIB.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI