PSBB Jawa-Bali Bikin Pengusaha Bingung: Kami Terus yang Diuber!

Jum'at, 08 Januari 2021 | 15:04 WIB
PSBB Jawa-Bali Bikin Pengusaha Bingung: Kami Terus yang Diuber!
Ketua Umum Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani. (Suara.com/Fadil)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Hariyadi B Sukamdani menyatakan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jawa-Bali yang ditetapkan pemerintah membuat pengusaha bingung.

Hariyadi berdalih sektor usaha selama ini sudah menerapkan protokol kesehatan dengan maksimal di tempat kerja, penularan yang terjadi di perkantoran menurutnya bisa terkendali dengan baik.

Menurutnya penularan tidak terjadi di tempat kerja, melainkan di lingkungan masyarakat yang abai protokol kesehatan.

"Jadi kami kalau melihat begini kita juga bingung, ini sebenarnya mau bagaimana, karena kalau kami misalnya di manufaktur, memang betul ada yang cukup besar (kasusnya), begitu kami tracing itu dapetnya ya dari lingkungannya, bukan karena lingkungan kerjanya, tapi dari lingkungan rumahnya," kata Hariyadi dalam diskusi virtual dari BNPB, Jakarta, Jumat (8/1/2021)

Hariyadi meminta pemerintah seharusnya fokus mengubah perubahan perilaku masyarakat ketika berada di lingkungan yang selama ini, bukan kian membatasi sektor usaha.

"Nah yang diuber-uber itu selalu di sektor usaha melulu, ini yang menurut saya tidak tepat, justru di masyarakat ini yang tidak tersentuh, coba kita lihat semua datanya, pasti BNPB Satgas tahu persis datanya," tegasnya.

"Takutnya salah kunci, yang kunci sektor usaha, yang lainnya jadi masalah yang menyebar," sambung Hariyadi.

Diketahui, pemerintah pusat akan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar di sebagian daerah di Jawa-Bali pada 11-25 Januari 2021.

Adapun pembatasan aktivitas meliputi pembatasan di tempat kerja dengan work from home sebanyak 75 persen dengan melakukan protokol kesehatan dengan ketat.

Baca Juga: Karyawan Bisa Dilarang ke Kantor dan WFH Jika Klaster COVID-19 Menggila

Kemudian kegiatan belajar-mengajar seluruhnya melalui daring. Sektor esensial berkaitan kebutuhan pokok tetap beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional dan kapasitas serta penerapan protokol kesehatan ketat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI