Paparkan UU Kekarantinaan di Sidang, Ahli Sebut Rizieq Melawan Petugas

Jum'at, 08 Januari 2021 | 13:27 WIB
Paparkan UU Kekarantinaan di Sidang, Ahli Sebut Rizieq Melawan Petugas
Penampakan saksi ahli yang dihadirkan polisi dalam sidang lanjutan praperadilan Rizieq Shihab di PN Jaksel. (Suara.com/Arga)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Hengki melanjutkan, penyidik Polda Metro Jaya telah bekerja secara profesinal dalam menangani kasus pelanggaran protokol kesehatan. Untuk itu, kepolisian menyatakan jika penetapan tersangka terhadap Rizieq sesuai dengan aturan hukum yang ada. 

"Terutama penyidik yang lakukan dalam hal penetapan tersangka yang sudah dilakukan penahanan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya," sambungnya.

REKOMENDASI

TERKINI