Suara.com - Pihak keluarga menjemput langsung narapidana kasus teroris Abu Bakar Ba'asyir yang pada Jumat (8/1/2020) hari ini bebas dari penjara. Setelah bebas, Baasyir langsung dibawa pihak keluarga dari Lapas Gunung Sindur Bogor ke Pondok Pesantren Al-Mukmin Ngruki Sukoharjo, Jawa Tengah.
Juru bicara Ponpes Al-Mukmin Ngruki Sukoharjo, Endro Sudarsono, saat dikonfirmasi membenarkan Abu Bakar Ba'asyir telah dijemput oleh keluarganya di Lapas Gunung Sindur Bogor, dan kini perjalanan pulang ke Ponpes Ngruki Sukoharjo.
Abu Bakar Ba'asyir telah meninggalkan Lapas Gunung Sindur Bogor sekitar pukul 05.24 WIB. Mereka melalui perjalanan darat menuju ke Ponpes Al-Mukmin Ngruki Sukoharjo.
Keluarga yang menjemput Abu Bakar Ba'asyir ada empat orang, dan salah satunya putranya, Abdul Rochim. Mereka diperkirakan akan menempuh perjalanan darat menuju Ponpes Ngruki Sukoharjo sekitar delapan jam.
Baca Juga: Abu Bakar Baasyir Bebas Penjara Pulang ke Ngruki Dikawal Densus 88
Menurut dia, kepulangan Ba'asyir di Sukoharjo tidak acara penyambutan, dan masyarakat cukup mendoakan dari rumah saja.
Muhammad Darwis selaku perwakilan dari Ponpes Al-Mukmin Ngruki Desa Cemani Kecamatan Grogol Sukoharjo sebelumnya juga menjelaskan intinya kedatangan Ustadz ABB di Ponpes Al-Mukmin Ngruki Sukoharjo tidak ada acara seremonial apa-apa, sehingga tidak membentuk kepanitiaan.
Ustadz ABB pulang dari Jakarta akan diantar Tim Pengacara Muslim (TPM) bersama dijemput keluarga ABB, dan langsung menuju ke Ponpes Ngruki. Jadi tidak acara penyambutan dan Ustadz Abu langsung istirahat.
"Rombongan ABB diperkirakan tiba di Sukoharjo, Jumat (8/1) sore hari menjelang malam. Jadi tidak ada pertemuan apa-apa," ujarnya.
Menurut dia, baru akan mengadakan silaturahim di Ponpes Ngruki pada Sabtu (9/1) pagi dengan para ustad Ponpes, TPM, dan beberapa tokoh masyarakat yang diizinkan masuk ponpes atau tetap dibatasi sesuai protokol kesehatan.
Baca Juga: Bebas, Abu Bakar Baasyir Pulang ke Sukoharjo Dikawal Densus 88 dan BNPT
ABB telah menjalani vonis 15 tahun dikurangi remisi sebanyak 55 bulan karena terlibat tindak pidana terorisme.