Golkar Minta Walkot Surabaya Patuhi PSBB 11-25 Januari: Tak Elok Menolak

Siswanto Suara.Com
Jum'at, 08 Januari 2021 | 09:15 WIB
Golkar Minta Walkot Surabaya Patuhi PSBB 11-25 Januari: Tak Elok Menolak
Whisnu Sakti Buana. [Suara.com / Dimas ANGGA P]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Partai Golkar Kota Surabaya meminta pelaksana tugas Wali Kota Surabaya Whisnu Sakti Buana mematuhi kebijakan pemerintah pusat berupa penerapan pembatasan sosial berskala besar atau pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat di Jawa dan Bali mulai 11-25 Januari 2021.

"Tidak elok wali kota menolak kebijakan pemerintah pusat dengan tidak menerapkan PSBB itu," kata Ketua DPD Partai Golkar Surabaya Arif Fathoni di Surabaya, Jawa Timur, Kamis (8/1/2021).

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sebelumnya menyatakan PSBB mulai 11-25 Januari 2020 akan berlaku di Jakarta dan 23 kabupaten serta kota di enam provinsi yang masuk wilayah berisiko tinggi penyebaran COVID-19.

Dari 23 kabupaten dan kota tersebut untuk Jawa Timur, yakni Malang Raya dan Surabaya Raya.

Baca Juga: PSBB Jadi PPKM, Pengamat Sebut Masyarakat Lelah Hadapi Gonta-Ganti Istilah

Menurut Arif Fathoni, sebaiknya kepala daerah menerima keputusan pemerintah pusat dengan kepentingan yang lebih besar. Apalagi, kata dia, keputusan tersebut sudah dipertimbangkan secara matang dengan melihat aspek kesehatan dan ekonomi.

"Jadi kebijakan pemerintah pusat tidak perlu diperdebatkan lagi. Saya berharap Wali Kota Surabaya mendukung dan menyiapkan segala sesuatu yang sudah ditentukan pemerintah pusat," katanya.

Untuk itu, kata dia, Pemerintah Kota Surabaya harus menyiapkan pembatasan tempat kerja dengan work from home (WFH) 75 persen dengan melakukan protokol kesehatan secara ketat.

Selain itu, kegiatan belajar-mengajar dilakukan secara daring, sementara tempat ibadah dibatasi kapasitas 50 persen. Pembatasan terhadap jam buka kegiatan-kegiatan di pusat perbelanjaan sampai pukul 19.00 WIB serta makan dan minum di tempat maksimal 25 persen.

Whisnu sebelumnya telah mengusulkan kepada pemerintah pusat agar Kota Surabaya tidak masuk pemberlakuan PSBB, menyusul angka kasus COVID-19 di daerah itu yang mengalami penurunan.

Baca Juga: Istilah PSBB Berubah Jadi PPKM, Apa Pentingnya ?

Whisnu keberatan adanya PSBB lantaran dalam beberapa hari ini ada penurunan angka kasus, pascakenaikan angka di momen liburan natal dan tahun baru beberapa waktu lalu.

"Sementara di wilayah Jawa Timur ada empat kabupaten dan kota yang zona merah tidak diterapkan PSBB. Itu tadi saya protes," kata Whisnu. [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI