Dewas Terima 31 Kasus Etik KPK, dari Kasus Heli hingga Pempek Imam Nahrawi

Kamis, 07 Januari 2021 | 19:20 WIB
Dewas Terima 31 Kasus Etik KPK, dari Kasus Heli hingga Pempek Imam Nahrawi
Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD, Selasa (4/2/2020). (Suara.com/Yosea Arga)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Kedua, Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo Harahap melakukan pelanggaran kode etik hingga turut disidangkan oleh Dewas KPK.

Yudi dilaporkan terkait atas tuduhan pernyataannya di media massa ketika WP KPK melakukan pembelaan atas pemulangan penyidik Komisaris Polisi Rossa Purbo Bekti ke institusi Polri.

Yudi pun divonis dengan mendapatkan hukuman sanksi ringam berupa teguran tertulis I. Yudi melanggar integritas pasal 4 ayat (1) huruf o dan c.

Ketiga, Plt Pengaduan Masyarakat (Dumas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Aprizal melakukan pelanggaran kode etik terkait, tak melakukan kordinasi melakukan kegiatan operasi tangkap tangan atau OTT di Kementerian pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) yang turut melibatkan Universitas Negeri Jakarta (UNJ).

Dalam sidang etik yang divonis Dewas KPK, Aprizal divonis bersalah mendapatkan hukuman sanksi ringan berupa teguran lisan. Aprizal melanggar integritasvPasal 5 ayat (2) huruf a.

Keempat, Pegawai tidak tetap yang bertugas sebagai Pengawal Tahanan (Waltah) berinisial TK yang menerima sejumlah uang dari tahanan eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi.

Ia menerima uang sebesar Rp 300 ribu serta mendapatkan makanan berupa Pempek.

Dalam sidang etik yang divonis Dewas KPK, Waltah berinisial TK mendapatkan hukuman sanksi berat berupa diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai Komisi. TK melanggar Integritas Pasa 4 ayat (1) huruf g dan h, ayat (2) huruf a.

Baca Juga: Dewas Terima 247 Aduan Warga Selama 2020, Cuma Segini yang Ditangani KPK

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI