Dewas Terima 31 Kasus Etik KPK, dari Kasus Heli hingga Pempek Imam Nahrawi

Kamis, 07 Januari 2021 | 19:20 WIB
Dewas Terima 31 Kasus Etik KPK, dari Kasus Heli hingga Pempek Imam Nahrawi
Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD, Selasa (4/2/2020). (Suara.com/Yosea Arga)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sepanjang tahun 2020 menerima sebanyak 31 laporan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan pimpinan hingga pegawai KPK. Adapun dari 31 laporan itu, setelah diverifikasi ada 15 laporan yang ditindaklanjuti dan sudah diselesaikan di tahun 2020.

"Untuk tahun 2020 ini, dewas KPK telah menerima 31 lapiran pengaduan dugaan pelanggaran kode etik. Teridentifikasi terdapat 15 dugaan pelanggaran kode etik yang telah diselesaikan 100 persen," kata Anggota Dewas KPK Albertina Ho, di Gedung C-1 KPK Lama, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (7/1/2021).

Albertina merinci sebanyak 11 laporan setelah diverifikasi ternyata tidak cukup bukti. Sehingga, tidak masuk ketahap selanjutnya untuk di sidang etik.

"11 (laporan dugaan pelanggaran kode etik) tidak cukup bukti untuk dilanjutkan ke persidangan etik," ucap Albertina.

Sementara, kata Albertina, ada 4 laporan dugaan pelanggaran kode etik yang masuk ketahap persidangan. Lantaran cukup memiliki bukti kuat.

"4 ( laporan), cukup bukti untuk ditindaklanjuti ke persidangan etik," ucap Albertina.

Untuk diketahui, dari empat insan KPK yang terbukti melakukan pelanggar kode etik. Salah satunya yakni Ketua KPK Firli Bahuri.

Dia diduga melakukan pelanggaran kode etik, berawal dari pengaduan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) kepada Dewas KPK.

Ketika itu, Koordinator MAKI Boyamin Saiman membawa sejumlah bukti. Terkait dugaan pelanggaran etik Firli yang menggunakan Helikopter dari Palembang ke Baturaja, Sumatera Selatan.

Baca Juga: Dewas Terima 247 Aduan Warga Selama 2020, Cuma Segini yang Ditangani KPK

Hingga akhirnya Firli pun masuk ke tahap persidangan etik. Dimana Dewas KPK memberikan hukuman sanksi tertulis II kepada Firli. Ia dianggap melanggar integritas Pasal 4 ayat (1)  huruf n dan Kepemimpinan Pasal 8 ayat (1) huruf f.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI