Tak Berkontribusi, Formappi: Timwas Covid-19 DPR Layak Dibubarkan!

Kamis, 07 Januari 2021 | 19:07 WIB
Tak Berkontribusi, Formappi: Timwas Covid-19 DPR Layak Dibubarkan!
Ilustrasi--Gedung Nusantara I DPR RI. [ANTARA]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) menilai Tim Pengawas Covid-19 bentukan DPR layak dibubarkan. Pasalnya, kinerja timwas itu tidak terlihat.

Padahal, kata Peneliti Formappi M Djadijono, tujuan dibentukannya timwas itu untuk mengawasi pemerintah dalam penanganan Covid-19.

"Bagaimana tim ini melakukan pengawasan ternyata yang kami telusuri masa sidang II ini sama sekali tidak ada kegiatan yang dilakukan," kata Djadiono dalam diskusi daring Formappi, Kamis (7/1/2021).

Selain Timwas Penanganan Covid-19, Formappi turut menyoroti Tim Pemantau bentukan DPR terkait Otsus Papua dan Papua Barat yang dinilai juga tidak ada kontribusinya. Karena itu, Djadiono mengatakan tim bentukan tersebut sebaiknya dibubarkan.

Baca Juga: Edy Minta yang Pertama Divaksin: Jika Aman, Bupati-Wali Kota Juga Divaksin

"Timwas Covid DPR sama sekali tidak kedengaran suaranya. Kecuali itu, munculnya deklarasi kemerdekaan Papua Barat dan terjadinya tembak menembak di Papua, Tim Pemantau Otsus Papua dan Papua Barat juga tidak bekerja untuk memberi kontribusi penyelesaian masalah tersebut," tutur Djadiono.

"Karena itu Timwas dan Tim Pemantau tersebut layak dibubarkan," kata Djadiono.

Sebelumnya, Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) menyoroti kinerja anggota DPR dalam masa sidang yang sudah berlangsung selama satu tahun sepanjang 2020. Mereka menganggap pekerjaan Dewan nihil.

Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) M Djadijono mengatakan DPR tidak memiliki hasil lantaran target kerja mereka yang tidak fokus dan terlihat sangat umum.

Djadijono menyebutkan target pembahasan legislasi DPR yang dianggap tidak fokus, yakni menyelesaikan pembahasan RUU Prioritas 2020. Di mana RUU Prioritas 2020 yang belum diselesaikan hingga masa sidang II berjumlah 34 RUU. Dengan jumlah RUU sebanyak itu, kata Djadijono, penentuan target yang terlampau umum akan berarti bahwa semua RUU Prioritas akan dibahas dan diselesaikan pada masa sidang II.

Baca Juga: Vaksin Covid-19 Sudah Dikirim, Erick Thohir Ingatkan Ini ke Kepala Daerah

"Padahal waktu efektif DPR bekerja hanya 25 hari. Bagaimana bisa rencana seumum itu mampu mengarahkan proses pembahasan RUU yang berorientasi pada hasil?" kata Djadijono dalam diskusi daring Formappi, Kamis (7/1/2021).

Karena itu kemudian, Formappi menganggap DPR pada 2020 tidak membuahkan hasil atau nihil.

"Target yang tak fokus itu pun terbukti tak membawa hasil apapun alias nihil meski alokasi waktu untuk membahas legislasi sudah ditetapkan 50 persen dari waktu yang tersedia. Tak satupun RUU Prioritas yang selesai dibahas. Bahkan daftar RUU Prioritas 2021 yang semestinya disahkan pada MS II juga gagal diselesaikan," ujar Djadijono.

Djadijono menambahkan sebagai refleksi dapat dikemukakan pula bahwa selama tahun 2020, tercatat DPR hanya berhasil menyelesaikan pembahasan 3 RUU Prolegnas Prioritas dan 10 RUU kumulatif terbuka untuk disahkan menjadi Undang-undang.

"Antara capaian dan target masih sangat jauh, sehingga DPR perlu memperbaiki kinerja legislasinya," ujar Djadijono.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI