Suara.com - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima sebanyak 247 surat pengaduan masyarakat sebagai bentuk tugas dan fungsi kinerja lembaga antirasuah dalam laporan kinerja dewas KPK tahun 2020.
"Untuk tahun 2020, Dewan Pengawas KPK telah menerima dan menindaklanjuti 247 surat pengaduan atas pelaksanaan tugas dan wewenang KPK, yang selanjutnya dilakukan telaah dan atau klarifikasi," kata Anggota Dewas KPK Artidjo Alkotsar di Gedung C-1, KPK Lama, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (7/1/2021).
Mantan Hakim Agung itu menyebut dari 247 surat pengaduan, sebanyak 87 laporan ditindaklanjuti dengan memberikan jawaban kepada pelapor.
"Itu selesai diproses surat jawab kepada pelapor," ucap Artidjo.
Baca Juga: Penyuap Nurhadi Segera Disidang di PN Jakarta Pusat
Sedangkan, untuk 60 laporan ditindaklanjuti dengan diteruskan ke unit kerja terkait di KPK.
"Untuk 100 laporan di file atau diarsipkan. Karena mungkin alamatnya tidak jelas, juga mungkin yang berulang-ulang," kata Artidjo.
Artidjo menambahkan setiap laporan masyarakat semua pastinya diverikasi kebenaran laporan itu baik dilaporkan secara tertulis lisan maupun dari sumber pemberitaan media.
"Laporan pengaduan yang diterima dewan pengawas tersebut juga dapat menjadi bahan Pengawasan bagi dewan pengawas dalam rapat pelaksanaan koordinasi pengawasan tugas dan wewenang KPK," pungkasnya.
Baca Juga: KPK Memeriksa Dokumen Hasil Penggeledahan di Tiga Dinas Pemkot Batu