Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan aturan baru mengenai Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) regulasi. Ini dibuat untuk menyesuaikan dengan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dari Pemerintah Pusat.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan aturan baru itu berbentuk Peraturan Gubernur (Pergub) yang berisi ketentuan pembatasan kegiatan masyarakat sesuai PPKM Jawa-Bali.
"Pak Gubernur sudah keluarkan Pergub sesuai kebijakan pusat 11 sampai 25 Januari dan poin-poin substansi kita sesuaikan," ujar Riza dalam acara diskusi di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang disiarkan secara virtual, Kamis (7/1/2021).
Menurut Riza, ada beberapa poin aturan yang disesuaikan dengan regulasi pusat. Di antaranya seperti ketentuan makan di tempat bagi restoran yang semula boleh 50 persen jadi 25 persen.
Baca Juga: PSBB akan Berikan Dampak Ekeonomi, Ganjar: Kita Jangan Tipu-Tipu Lagi
"Misalnya (karyawan) 50 persen (kerja) di kantor tinggal 25 persen," jelasnya.
Politisi Gerindra itu tak memastikan kapan Pergub itu diterbitkan. Namun ia sendiri menyatakan sudah memparaf draf aturan itu untuk segera diundangkan.
"Ya hari ini tadi. Sudah saya paraf," pungkasnya.