Suara.com - Tiga tersangka penjual surat hasil swab PCR palsu lewat media sosial yakni MHA (21), EAD (22), dan MAIS (21) ternyata masih berstatus sebagai mahasiswa. Salah satunya merupakan mahasiswa kedokteran.
"Jadi ketiganya pelajar atau mahasiswa. MHA mahasiswa kedokteran yang masih berpendidikan di salah satu universitas," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (7/1/2021).
Sementara itu ketika ditanya apakah ada keterlibatan dokter atau tenaga kesehatan lainnya dalam aksi penjualan surat hasil swab PCR palsu tersebut, Yusri mengatakan belum ada indikasi.
"Belum ada (keterlibatan nakes), mereka baru bermain saja bertiga dan langsung tertangkap," ungkapnya.
Baca Juga: Permintaan Maaf Gisel Tak Pengaruh, Kasus Pornografi Jalan Terus
Yusri menanbahkan, dalam kasus penjualan surat hasil swab PCR palsu tersebut sudah dua orang menjadi konsumen. Keduanya kini melarikan diri usai kasus tersebut viral di media sosial.
"Konsumennya sudah membayar ke pelaku EAD. Karena tahu ramai di medsos, dia langsung melarikan diri dan nggak mbil suratnya. Dibatalkan, tapi sudah transfer," tandasnya.
Atas perbuatan ketiga pelaku tersebut, mereka dijerat Pasal 32 jo Pasal 48 UU ITE ancaman 10 tahun penjara, Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat 1 UU ITE ancaman 12 tahun penjara dan atau Pasal 263 KUHP dengan ancaman 6 tahun penjara.
Terbongkar
Kasus ini terbongkar usai viral lantaran diunggah salah satu influencer Tirta Mandira Hudhi alias Dokter Tirta. Ketiga tersangka dicokok polisi di lokasi berbeda. Tersangka MHA dicokok di Bandung, kemudian EAD di Bali dan MAIS di Jakarta.
Baca Juga: Gisel Minta Maaf soal Video Syur, Polda: Proses Hukum Tetap Jalan
" 1 orang tersangka awalnya. Kemudian merembet menjadi 3 yang sudah berhasil kita amankan. Ini juga beredar di medsos dari akun saudara dokter Tirta," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (7/1/2021).
Yusri mengatakan, awalnya polisi melakukan penelusuran dari unggahan dokter Tirta yang menunjukkan kalau adanya penjual surat hasil tes PCR palsu untuk bisa pergi ke Bali pada akhir tahun 2020 lalu. Tirta merasa dengan adanya penjual surat hasil swab palsu itu banyak orang yang dirugikan.
Ternyata yang diunggah dan dikritisi Tirta tersebut setelah ditelusuri akun penjualnya milik salah satu pelaku yang keninian sudah diamankan polisi yakni MHA. Akun tersebut bernama @hanzdays.
"Ini yang diunggah tersangka MHA, kemudian diketahui dokter Tirta dan disampaikan di akun beliau," tuturnya.
Lebih lanjut, Yusri mengatakan, dari sana kemudian polisi langsung melakukan pendalaman dan penangkapan terhadap ketiga pelaku. Dalam kasus ini PT BF selaku pihak yang merasa dirugikan kemudian melapor ke Polda Metro Jaya.
"Kemudian diketahui dokter Tirta dan disampaikan di akun beliau. Sampai kepada PT BF yang kemudian membuat laporan ke polisi," kata dia.