Mengapa Pemerintah Begitu Yakin PSBB Jawa-Bali Bisa Tekan Kasus Covid-19?

Siswanto Suara.Com
Kamis, 07 Januari 2021 | 15:42 WIB
Mengapa Pemerintah Begitu Yakin PSBB Jawa-Bali Bisa Tekan Kasus Covid-19?
Ketua Satgas Penanganan COVID-19 sekaligus Kepala BNPB Letjen TNI Doni Monardo memberikan keterangan pers di Rumah Sakit Darurat COVID-19 Wisma Atlet Kemayoran di Jakarta, Minggu (15/11/2020).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Doni Monardo berharap dengan PSBB atau sekarang dinamakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat yang akan diberlakukan di sejumlah wilayah di Pulau Jawa dan Bali mulai 11-25 Januari 2021 mendatang dapat menekan angka kasus.

Doni mengaku optimistis bahwa hal itu dapat terwujud, sebab berkaca dari momentum pembatasan yang dilakukan pada pertengahan September hingga November tahun lalu telah dapat menurunkan kasus aktif dari 67 ribu menjadi 54 ribu atau turun hingga kurang lebih 20 persen.

Dia juga berharap pada periode ini, prosentase penurunan angka kasus dapat lebih besar lagi.

"Artinya pengalaman yang lalu ini sekarang kita ulangi kembali lewat pembatasan dan kita harapkan prosentasenya bisa lebih besar dibandingkan pada periode September dan November awal. Pada saat itu terjadi penurunan sekitar 20 persen," ujar Doni di Jakarta, Kamis (7/1/2021).

Baca Juga: Bupati Sleman Soal PSBB Jawa-Bali: Setiap Daerah Punya Ciri Khas

Menurutnya, langkah yang diambil pemerintah terkait PPKM tersebut sekaligus merupakan momentum yang baik dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi, sebagaimana yang menjadi arahan dari Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto. Tentunya hal itu hanya dapat dilakukan dengan cara-cara yang efektif dalam meningkatkan kedisiplinan

"Diperlukan sebuah cara yang efektif dalam upaya meningkatkan disiplin masyarakat. Kita tidak berharap bahwa pada periode ini kita kehilangan momentum. Bulan Januari ini adalah momentum terbaik bagi perkembangan di bidang ekonomi kita," kata Doni.

Cara yang dapat diambil dalam rangka meningkatkan kedisiplinan masyarakat menurut Doni adalah dengan memanfaatkan seluruh jaringan pemerintah sampai ke tingkat yang paling rendah, yaitu desa atau kelurahan.

Dalam hal ini, Satgas Penanganan COVID-19 telah berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri terkait upaya yang segera dan harus di lakukan di seluruh lapisan pemerintah daerah, dengan mengaktifkan kembali posko COVID-19.

Pada implementasinya nanti, posko tersebut akan berfungsi sebagai kontrol masyarakat terhadap kedisiplin warga yang merujuk pada protokol kesehatan 3M, mencuci tangan dengan sabun, memakai masker dan menjaga jarak menghindari kerumunan. Diharapkan dengan posko tersebut, edukasi, dan sosialisasi tidak berhenti.

Baca Juga: LIVE STREAMING: Kesiapan Pemerintah Banten, Jakarta dan Jabar Terapkan PPKM

"Untuk kembali mengaktifkan posko di seluruh kabupaten dan kota dalam rangka menegakkan protokol kesehatan. Bagi mereka yang abai tentu perlu diberikan sanksi dan kita harapkan ada ketegasan dari para pihak yang memang memiliki kewenangan untuk mengatur itu semua," kata Doni.

"Di posko ini dapat terdiri dari berbagai unsur dari Pemerintah Kabupaten/Kota dan TNI/Polri yang berada pada satu sistem, sehingga edukasi dan sosialisasi tidak berhenti," katanya.

Adapun Doni meminta agar kerja sama baik dari Pemerintah Pusat dan Daerah dalam rangka menekan angka kasus melalui upaya-upaya tersebut dapat terus dijaga.

Dia juga menekankan bahwa berjuang melawan COVID-19 secara serentak menjadi momentum yang baik bagi seluruh masyarakat sekaligus merupakan hak dan kewajiban untuk bela negara melalui profesi dan peranan masing-masing.

"Kerja sama dari berbagai komponen pusat dan daerah harus dijaga," kata Doni.

"Kita sebagai warga negara punya hak dan kewajiban untuk bela negara, inilah momentum terbaik bagi kita, sesuai dengan profesi kita masing-masing," imbuhnya.

Sebagaimana diketahui bahwa pemerintah memutuskan memberlakukan PPKM guna mengantisipasi adanya lonjakan kasus COVID-19 usai libur Natal dan tahun baru.

Keputusan yang diambil melalui Rapat Terbatas di Istana Negara pada Rabu (6/1/2021) itu akan mengatur seluruh kebijakan terkait penanganan COVID-19 secara mikro di Pulau Jawa dan Bali, yang didasarkan pada kriteria angka kematian, kasus aktif, ketersediaan rumah sakit, kesembuhan dan tingkat disiplin masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI