Ini Harga yang Dipatok Tersangka Penjual Surat Hasil Swab PCR Palsu

Kamis, 07 Januari 2021 | 15:15 WIB
Ini Harga yang Dipatok Tersangka Penjual Surat Hasil Swab PCR Palsu
Surat hasil tes swab PCR palsu yang dijual oleh tiga pemuda MHA (21), EAD (22), dan MAIS (21) dipatok seharga Rp 650 ribu persatuannya. (Suara.com/Bagaskara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Surat hasil tes swab PCR palsu yang dijual oleh tiga pemuda MHA (21), EAD (22), dan MAIS (21) dipatok seharga Rp 650 ribu persatuannya. Surat tersebut nantinya untuk digunakan untuk pergi ke Bali.

"Harga yang dipatok untuk PCR surat palsu Rp 650 ribu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, di Mapolda Metro Jaya, Kamis (7/1/2021).

Yusri mengatakan, harga tersebut dipatok lebih rendah dari harga swab tes PCR yang dilakukan di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Dimana biasanya harga swab PCR pada umumnya ada dikisaran Rp990 ribu.

Yusri menambahkan, sudah ada dua orang yang menjadi konsumen dari surat swab PCR palsu tersebut. Kedua konsumen tersebut sudah melakukan transaksi kepada pelaku.

Baca Juga: 3 Pemuda Penjual Hasil Swab PCR Palsu Diringkus di Bandung, Bali dan DKI

"Konsumennya sudah membayar ke pelaku EAD. Karena tahu ramai di medsos, dia langsung melarikan diri dan nggak ambil suratnya. Dibatalkan, tapi sudah transfer," tuturnya.

Lebih lanjut, Yusri mengatakan ketiga pelaku tersebut memang melancarkan aksinya baru akhir tahun saja.

Atas perbuatan ketiga pelaku tersebut, mereka dijerat Pasal 32 jo Pasal 48 UU ITEITE ancaman 10 tahun penjara, Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat 1 UU ITE ancaman 12 tahun penjara dan atau Pasal 263 KUHP dengan ancaman 6 tahun penjara.

Terbongkar

Kasus ini terbongkar usai viral lantaran diunggah salah satu influencer Tirta Mandira Hudhi alias Dokter Tirta.

Baca Juga: Dibongkar Dokter Tirta, 3 Pemuda Penjual Hasil Swab PCR Palsu Diringkus

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, menjelaskan ketiga pelaku itu yakni MHA (21), EAD (22), dan MAIS (21). Ketiganya ditangkap di tempat berbeda, dimana tersangka MHA dicokok di Bandung, kemudian EAD di Bali dan MAIS di Ibu Kota.

"1 orang tersangka awalnya. Kemudian merembet menjadi 3 yang sudah berhasil kita amankan. Ini juga beredar di medsos dari akun saudara dokter Tirta," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (7/1/2021).

Yusri mengatakan, awalnya polisi melakukan penelusuran dari unggahan dokter Tirta yang menunjukkan kalau adanya penjual surat hasil tes PCR palsu untuk bisa pergi ke Bali pada akhir tahun 2020 lalu. Tirta merasa dengan adanya penjual surat hasil swab palsu itu banyak orang yang dirugikan.

Ternyata yang diunggah dan dikritisi Tirta tersebut setelah ditelusuri akun penjualnya milik salah satu pelaku yang keninian sudah diamankan polisi yakni MHA. Akun tersebut bernama @hanzdays.

"Ini yang diunggah tersangka MHA, kemudian diketahui dokter Tirta dan disampaikan di akun beliau," tuturnya.

Lebih lanjut, Yusri mengatakan, dari sana kemudian polisi langsung melakukan pendalaman dan penangkapan terhadap ketiga pelaku. Dalam kasus ini PT BF selaku pihak yang merasa dirugikan kemudian melapor ke Polda Metro Jaya.

"Kemudian diketahui dokter Tirta dan disampaikan di akun beliau. Sampai kepada PT BF yang kemudian membuat laporan ke polisi," tandasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI