Sembuh Corona, Dirut RS Ummi Bogor Diperiksa Polisi Kasus Swab Rizieq

Kamis, 07 Januari 2021 | 14:09 WIB
Sembuh Corona, Dirut RS Ummi Bogor Diperiksa Polisi Kasus Swab Rizieq
Suasana RS Ummi Bogor, Jawa Barat, tempat Pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab dirawat, Kamis (26/11/2020). [Suara.com/Andi Ahmad Sulaendi]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri memeriksa Direktur Utama RS Ummi, Bogor Andi Tatat.

Dia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana menghalang-halangi penanggulangan wabah terkait pelaksanaan tes swab terhadap Habib Rizieq Shihab.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengemukakan, pemeriksaan terhadap Andi Tatat dilakukan usai yang bersangkutan dinyatakan sembuh dari Covid-19. Selain Andi Tatat, penyidik juga memeriksa satu saksi lainnya yang merupakan staf RS Ummi.

"(Dirut RS Ummi) sudah negatif covid, diperiksa di Polres Bogor," kata Andi saat dikonfirmasi, Kamis (7/1/2021).

Baca Juga: Hari Ini Sidang Praperadilan Rizieq Dilanjut, Agenda Pemeriksaan Saksi

Menurut Andi, penyidik sejatinya telah memeriksa Andi Tatat pada Rabu (6/1) kemarin. Adapun, pemeriksaan hari ini terhadap Andi Tatat dan staf RS Ummi merupakan pemeriksaan tambahan.

"Belum ada penetapan tersangka, penyidik masih perlu melengkapi keterangan beberapa saksi dari staf RS Ummi," imbuhnya.

Pada Senin (4/1) kemarin penyidik Dit Tipidum Bareskrim Polri telah lebih dahulu memeriksa Rizieq. Pentolan FPI itu diperiksa di Polda Metro Jaya dengan status sebagai saksi.

"Pemeriksaan sebagai saksi sebelum penetapan sebagai tersangka," ungkap Andi.

Ketika itu, penyidik juga berencana melakukan pemeriksaan terhadap Andi Tatat. Namun, yang bersangkutan belum bisa diperiksa lantaran masih menjalani isolasi usai terkonfirmasi positif Covid-19.

Baca Juga: Abu Janda Pasang Foto Habib Rizieq-Fadli Zon: Kiri Ngechat, Kanan Ngelike

Dalam perkara ini, Penyidik Dit Tipidum Bareskrim Polri telah meningkatkan status perkara swab tes Rizieq di RS Ummi, Bogor dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Peningkatan status perkara tersebut dilakukan usai penyidik melakukan gelar perkara dan menyimpulkan adanya unsur pidana dalam kasus tersebut.

Penyidik mempersangkakan calon tersangka dalam Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984. Mereka diduga melakukan tindak pidana berupa menghalang-halangi pelaksanaan penanggulangan wabah dengan ancaman penjara maksimal 1 tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI