Suara.com - Tim pengacara Habib Rizieq Shihab menghadirkan saksi bernama Abdul Qadir dalam sidang lanjutan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/1/2021). Sosok tersebut adalah mantan Ketua RT 1 RW 01, Petamburan Raya, Jakarta Pusat periode 2003 - 2009.
Dalam persidangan, Abdul mengaku hadir dalam acara Maulid Nabi serta hajatan putri Rizieq di Petamburan beberapa waktu lalu. Tak hanya itu, dia mengkalim jika tidak ada warga yang terpapar Covid-19 seusai acara berlangsung.
"Ada tidak sepengetahuan saudara saksi, warga RT setempat setelah acara Maulid terkena Covid?" tanya kuasa hukum Rizieq, Muhammad Kamil Pasha di ruang sidang utama.
"Tidak," jawab Abdul.
Baca Juga: Sidang Praperadilan Habib Rizieq Berlanjut, Rhoma Irama Jadi Saksi Ahli
Abdul mengaku sudah lama tinggal di kawasan Petamburan. Dengan demikian, dia mengklaim mengenal Ketua RT
di lingkungan tempat tinggalnya -- dan hingga kini masih belum ada warga yang terpapar virus mematikan tersebut.
"Tidak ada yang ngabarin (terpapar Covid) dan yang saya lihat. Sampai sekarang sih tidak ada (yang terpapar)," sambungnya.
Merespons hal tersebut, tim hukum Polda Metro Jaya selaku pihak termohon melayangkan pertanyaan pada Abdul. Mereka memastikan apakah pernyataan yang dikemukakan Abdul benar atau tidak.
"Wilayah saksi yang mana, yang saksi ketahui bahwa sampai saat ini tidak ada Covid-19. Apa yang saksi yakini," tanya kuasa hukum Polda Metro Jaya.
"Petamburan Raya, RT 001/ RW 001," kata Abdul.
Baca Juga: Rhoma Irama Jadi Ahli Maulid Nabi di Sidang Praperadilan Habib Rizieq
"Sampai saat ini tidak ada Covid?" tanya kuasa hukum Polda Metro Jaya.
"Alhamdulilah tidak," beber Abdul.
Sebelumnya, kubu Rizieq menyatakan akan menghadirkan dua orang saksi fakta dan dua orang saksi ahli. Untuk saksi ahli, mereka akan memberikan keterangan secara daring melalui sambungan Zoom.
"Jadi sidang hari ini kita siapkan saksi fakta dua otang terus ahli rencananya dua orang untuk ahlinya siapa saja. Rencanya ahlinya itu kalau zoom," ungkap Alamsyah Hanafiah selaku kuasa hukum Rizieq di lokasi.