Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK telah rampung menyusun surat dakwaan terhadap tersangka Direktur Utama PT. Multicon Indrajaya Terminal, Hiendra Soenjoto.
"Hari ini, tim JPU KPK melimpahkan berkas perkara Terdakwa Hiendra Soenjoto ke Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Kamis (7/1/2020).
Hiendra merupakan penyuap eks Sekretaris MA Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono dalam kasus suap dan gratifikasi perkara di Mahkamah Agung.
Hiendra pun kini tinggal menunggu jadwal persidangan perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
Baca Juga: KPK Memeriksa Dokumen Hasil Penggeledahan di Tiga Dinas Pemkot Batu
"Menunggu penetapan penunjukan majelis hakim dan penetapan jadwal persidangan dengan agenda pembacaan surat dakwaan," ujar Ali.
Menurut Ali, untuk penahanan tersangka Hiendra kini akan menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
Seperti diketahui, Hiendra sempat menjadi buron. Setelah dirinya ditetapkan tersangka bersama dua orang lainnya yang kini tengah menjalani proses persidangan, yakni mantan sekretaris MA periode 2011-2016, Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono.
Nurhadi dan menantunya telah terlebih dahulu ditangkap tim KPK di salah satu kediaman di Jakarta Selatan, Senin (1/6/2020).
KPK sebelumnya telah menetapkan tiga orang tersebut sebagai tersangka pada 16 Desember 2019.
Baca Juga: Zumi Zola Resmi Ajukan PK, KPK Ingatkan MA Soal Ini
Untuk Nurhadi dan menantunya saat ini dalam proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Keduanya didakwa menerima suap Rp45,726 miliar dari Hiendra terkait pengurusan dua gugatan hukum.
Selain itu, keduanya juga didakwa menerima gratifikasi senilai Rp37,287 miliar pada periode 2014-2017.