Suara.com - Juru bicara Wakil Presiden Ma'ruf Amin, Masduki Baidlowi baru saja meluruskan soal adanya kabar yang menyebut vaksin Covid-19 bisa digunakan tanpa menunggu status halal dari MUI.
Masduki Baidlowi dengan tegas mengatakan, pemberian vaksin Covid-19 tersebut tidak bisa dilakukan sebelum MUI mengeluarkan fatwa.
Menyoroti hal itu, Pengurus Cabang Istimewa NU (PCINU) Amerika, Akhmad Sahal atau Gus Sahal ikut angkat bicara.
Lewat jejaring Twitter miliknya, Gus Sahal mengomentari artikel berita yang menyebut tanpa Fatwa MUI, vaksinasi Covid-19 belum bisa dilakukan.
Baca Juga: 1.500 Vaksinator Siap Melakukan Vaksinasi Covid-19 di Sumut
Berbeda pendapat, Gus Sahal mendesak Ma'ruf Amin untuk lebih mementingkan nyawa daripada sertifiksi halal vaksin Covid-19.
"Pak Wapres, dulukan nyawa daripada sertifikasi halal vaksin," tulis Gus Sahal seperti dikutip Suara.com.
Dalam cuitannya, Gus Sahal menyematkan sebuah link yang mengarah ke video berjudul "PAK WAPRES, DULUKAN NYAWA DARIPADA SERTIFIKASI HALAL VAKSIN!".
Video itu diunggah dalam kanal YouTube CokroTV dan menampilkan opini dari Gus Sahal soal vaksinasi Covid-19.
Gus Sahal menerangkan, banyak sainsis dan perusahaan farmasi di dunia tengah berlomba-lomba mengembangkan vaksin. Hal itu dimaksudkan untuk memutus rantai pandemi Covid-19.
Baca Juga: Geger Dokter Sarankan Suntik Vaksin COVID-19 di Penis, Ini Fakta Lengkapnya
Salah satunya adalah Sinovac Biotech, perusahaan swasta China yang kini vaksinya telah dipasok ke Indonesia.
Dalam video yang diunggah pada September 2020 lalu itu, Gus Sahal juga menyoroti kabar kala itu yang menyebut bahwa vaksin Covid-19 harus terlebih dulu mendapat sertifikasi halal MUI.
"Di tengah pandemi yang masih mengancam baik di Indonesia maupun dunia. Pernyataan Wapres soal sertifikasi halal vaksin Covid-19 ini menurut saya bermasalah dan offside karena beberapa alasan," kata Gus Sahal.
"Yang menjadi korban dan terinfeksi Covid-19 bukan hanya orang Islam. Tapi yang diributin Wapres tentang vaksin kok malah sertifikasi halalnya," sambungnya.
Menurut Gus Sahal, hal terpenting bukan soal sertifikasi halanya, tetapi bagaimana agar seluruh warga Indonesia mendapatkan vaksin Covid-19 secara efektif.
"Sertifikasi MUI? Butuh waktu berapa lama lagi? Keburu banyak nyawa melayang, keburu ekonomi kita malah jatuh terpuruk. Apalagi kalau kemudian banyak orang Islam menolak vaksin Covid-19 karena tidak ada sertifikasi halalnya," ujar Gus Sahal.
"Ini bikin pandemi akan semakin parah," tandasnya.
Tanpa Ada Fatwa MUI, Vaksin Covid-19 Tidak Boleh Diberikan ke Masyarakat
Sebelumnya, Masduki menegaskan bahwa pemerintah tidak akan pernah menyediakan vaksin Covid-19 untuk masyarakat tanpa ada fatwa yang telah ditetapkan MUI.
"Jadi perlu saya tegaskan pemerintah tidak akan pernah melakukan vaksinasi ke berbagai daerah di lapangan kepada semua orang tanpa ada fatwa dari MUI mengenai kehalalan dari vaksin itu," tegas Masduki saat dihubungi, Selasa (5/1/2021).
Sejauh ini, tim auditor MUI telah merampungkan hasil audit di perusahaan Sinovac Biotech di Beijing, China dan PT Bio Farma di Bandung. Hasil audit tersebut bakal diserahkan ke dalam Sidang Komisi Fatwa.
"Kemudian akan menentukan apakah vaksin itu benar-benar halal atau tidak," ujarnya.
Apabila nantinya status kehalalan dari MUI sudah ke luar, baru lah vaksin Covid-19 dapat digunakan. Sementara, pengiriman vaksin Sinovac ke sejumlah beberapa waktu lalu itu bertujuan untuk persiapan vaksinasi serentak pada waktu yang ditentukan.
"Itu lebih karena supaya serentak dilakukan vaksinasi di berbagai daerah. Tapi sama sekali tidak akan meninggalkan, mengabaikan fatwa dari MUI, itu penting," tutupnya.