Suara.com - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menargetkan angka kasus aktif corona di Indonesia bisa berkurang 20 persen setelah diterapkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di sebagian daerah di Jawa-Bali pada 11-25 Januari 2021.
Ketua Satgas COVID-19, Doni Monardo menyebut PSBB kembali ini sama dengan upaya pemerintah menurunkan kasus aktif pasca libur panjang September 2020 lalu.
Berdasarkan catatan Satgas, hingga hari Rabu (6/1/2021), jumlah kasus aktif COVID-19 di Indonesia mencapai 112.593 kasus. Tingkat keterisian tempat tidur rumah sakit di sembilan provinsi sudah mencapai lebih dari 70 persen.
"Kami ulangi lewat pembatasan, dan kami harapkan persentasenya lebih besar dari pada periode September awal, jadi kalau saat itu penurunan 20 persen, dan kita berharap periode ini persentase kita turunkan itu jauh lebih besar," kata Doni dalam jumpa pers virtual, Kamis (7/1/2021).
Baca Juga: Aturan Teknis PSBB Ketat Jawa-Bali Ditentukan Kepala Daerah
Oleh sebab itu dia meminta pemerintah daerah untuk kembali mengaktifkan posko-posko Covid-19 guna meningkatkan kedisiplinan masyarakat di tingkat kelurahan hingga mencakup RT dan RW.
"Kembali aktifkan posko di seluruh provinsi/kabupaten/kota dalam rangka menegakkan protokol kesehatan, bagi mereka yang abai tentu perlu diberikan sanksi," tegasnya.
Adapun pembatasan aktivitas meliputi pembatasan di tempat kerja dengan work from home sebanyak 75 persen dengan melakukan protokol kesehatan dengan ketat.
Kemudian kegiatan belajar-mengajar seluruhnya melalui daring. Sektor esensial berkaitan kebutuhan pokok tetap beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional dan kapasitas serta penerapan protokol kesehatan ketat.
Pembatasan jam buka kegiatan di pusat perbelanjaan hingga pukul 19.00 WIB. Makan dan minum di tempat maksimal 25 persen dari kapasitas tempat, dan pemesanan take away atau delivery tetap diizinkan.
Baca Juga: Aturan PSBB Jawa-Bali pada 11-25 Januari 2021
Selanjutnya kegiatan konstruksi tetap diizinkan 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan ketat.
Mengizinkan tempat ibadah melakukan pembatasan sebesar 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan ketat, fasilitas umum dan kegiatan sosial/budaya dihentikan sementara dan kapasitas serta jam operasional moda transportasi diatur.
Sebagai informasi, pandemi COVID-19 telah menginfeksi 788.402 orang di Indonesia sejak Maret 2020, 112.593 di antaranya masih dalam perawatan, 652.513 orang sembuh, dan 23.296 jiwa meninggal dunia.
Berikut daerah di Jawa-Bali yang diberlakukan PSBB:
- DKI Jakarta: seluruh wilayah DKI Jakarta,
- Jawa Barat: Bogor, Kabupaten Bogor, Depok, Bekasi, Kabupaten Bekasi, Cimahi, Wilayah Bandung Raya
- Banten: Tangerang, Kabupaten Tangerang, Tangerang Selatan dan Tangerang Raya.
- Jawa Tengah: Semarang Raya, Solo Raya dan Banyumas Raya.
- DI. Yogyakarta: Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Sleman dan Kulon Progo.
- Jawa Timur: Kota Malang Raya dan Surabaya Raya.
- Bali: Kota Denpasar dan Kabupaten Badung.