Suara.com - Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto menegaskan bahwa aturan teknis terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di sebagian daerah di Jawa-Bali pada 11-25 Januari 2021 akan diatur oleh kepala daerah.
Airlangga menyebut Kementerian Dalam Negeri sudah mengeluarkan instruksi Mendagri Nomor 01 Tahun 2021 yang memerintahkan kepala daerah untuk mengatur pemberlakuan PSBB ketat di wilayahnya.
"Karena ini akan berlaku minggu depan silakan nanti meneliti regulasi yang diterbitkan oleh Gubernur," kata Airlangga dalam jumpa pers virtual, Kamis (7/1/2020).
Sejauh ini, Airlangga menyebut baru Gubernur Bali I Wayan Koster yang sudah mengeluarkan aturan teknis melalui Peraturan Gubernur terkait PSBB, dan akan disusul Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang disebutnya akan mengumumkan hari ini.
Baca Juga: PSBB Jawa-Bali, Polda Jateng Siapkan Operasi Yustisi dan Aman Nusa
"Gubernur DKI saya monitor akan mengeluarkan hari ini, demikian pula gubernur lain seperti Banten, Jawa Tengah, serta Jawa Timur, serta dengan demikian seluruh aturannya sudah didorong," ucapnya.
Selain regulasi, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian itu juga meminta daerah menyiapkan personel Satpol-PP nya untuk mengawasi pelaksaan PSBB di wilayahnya.
"Menyiapkan Satpol-PP nya untuk menjaga kedisiplinan masyarakat tetapi juga dijaga agar tidak menimbulkan ekses, karena sektor esensial masih beroperasi dengan protokol kesehatan yang ketat," jelasnya.
Secara umum pemerintah pusat sudah menetapkan regulasi pembatasan aktivitas meliputi pembatasan di tempat kerja dengan work from home sebanyak 75 persen dengan melakukan protokol kesehatan dengan ketat.
Kemudian kegiatan belajar-mengajar seluruhnya melalui daring. Sektor esensial berkaitan kebutuhan pokok tetap beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional dan kapasitas serta penerapan protokol kesehatan ketat.
Baca Juga: Ini Daftar Daerah di Jawa dan Bali yang Akan Diberlakukan PSBB
Pembatasan jam buka kegiatan di pusat perbelanjaan hingga pukul 19.00 WIB. Makan dan minum di tempat maksimal 25 persen dari kapasitas tempat, dan pemesanan take away atau delivery tetap diizinkan.
Selanjutnya kegiatan konstruksi tetap diizinkan 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan ketat.
Mengizinkan tempat ibadah melakukan pembatasan sebesar 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan ketat, fasilitas umum dan kegiatan sosial/budaya dihentikan sementara dan kapasitas serta jam operasional moda transportasi diatur.
Sebagai informasi, pandemi COVID-19 telah menginfeksi 788.402 orang di Indonesia sejak Maret 2020, 112.593 di antaranya masih dalam perawatan, 652.513 orang sembuh, dan 23.296 jiwa meninggal dunia.
Berikut daerah di Jawa-Bali yang diberlakukan PSBB 11-25 Januari 2021:
- DKI Jakarta: seluruh wilayah DKI Jakarta,
- Jawa Barat: Bogor, Kabupaten Bogor, Depok, Bekasi, Kabupaten Bekasi, Cimahi, Wilayah Bandung Raya
- Banten: Tangerang, Kabupaten Tangerang, Tangerang Selatan dan Tangerang Raya.
- Jawa Tengah: Semarang Raya, Solo Raya dan Banyumas Raya.
- DI. Yogyakarta: Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Sleman dan Kulon Progo.
- Jawa Timur: Kota Malang Raya dan Surabaya Raya.
- Bali: Kota Denpasar dan Kabupaten Badung.