Suara.com - Twitter pada Rabu (6/1/2021) kemarin melaporkan telah menonaktifkan sementara akun Presiden AS Donald Trump.
Penonaktifan sementara akun Presiden AS Donald Trump dilakukan selama 12 jam terkait "pelanggaran berat dan berulang" terhadap aturan integritas sipil platform tersebut dan mengancam akan menangguhkan akun secara permanen.
Twitter menyatakan pihaknya harus menghapus cuitan Trump "sebagai akibat dari situasi kekerasan yang tidak pernah terjadi sebelumnya dan sedang berlangsung di Washington," setelah massa pro-Trump menyerbu Gedung Kongres AS, Capitol, dalam upaya memaksa Kongres membatalkan hasil pemilihan presiden 3 November 2020.
Disebutkan bahwa, jika cuitan-cuitan Trump berisi klaim tak berdasar tentang pemilihan tidak dihapus, akun tersebut akan tetap terkunci. Itu berarti sang presiden tidak dapat lagi mencuit dari akun @realDonaldTrump.
Baca Juga: Pendukung Donald Trump Ngamuk Gagalkan Pengesahan Joe BIden
Twitter juga menyebutkan bahwa aturan pelanggaran selanjutnya, termasuk menyangkut integritas sipil atau kebijakan ancaman kekerasan, akan mengakibatkan akun ditangguhkan secara permanen.
Berita ini sebelumnya dimuat Covesia.com jaringan Suara.com dengan judul "Twitter Menonaktifkan Akun Donald Trump Karena Pelanggaran Berat dan Berulang"