Suara.com - Seorang bintang acara TV Love Island menjalani pengadilan di Barbados karena diduga melanggar undang-undang virus corona.
Menyadur Sky News, Rabu (6/1/2021) Zara Holland, bintang acara TV terkenal pada tahun 2016 tersebut, diduga mencoba meninggalkan Barbados saat masa isolasi setelah kedatangannya, menurut keterangan Kepolisian Kerajaan Barbados.
Menurut media lokal, pacar perempuan berusia 25 tahun dan mantan Miss Great Britain itu dinyatakan positif Covid-19 dan sedang dikarantina.
Dia dijadwalkan hadir di pengadilan pada hari Rabu dan dapat menghadapi denda yang besar atau bahkan hukuman penjara, menurut laporan.
Lebih dari 1.700 orang telah menandatangani petisi online yang menyerukan agar sang bintang dipenjara.
Dalam sebuah pernyataan, sersan stasiun Barbados Michael Blackman mengatakan wanita 25 tahun itu tiba di pulau Karibia pada 27 Desember dan menjalani tes virus corona pada hari berikutnya. Dia diinstruksikan untuk tetap di Sugar Bay Hotel di Hastings, katanya, sampai hasilnya diketahui.
Pada 29 Desember, diketahui dia pergi tanpa izin, kata petugas itu. Dia kemudian dicegat di Bandara Internasional Grantley Adams diduga berusaha untuk kabur.
Hollan kemudian dipanggil pada 2 Januari dan akan muncul di pengadilan hakim Distrik A pada hari Rabu, kata pernyataan itu.
Tidak jelas apakah pacar Holland, Elliott Love, juga menghadapi dakwaan.
Baca Juga: Fokus Laga Selanjutnya, Jose Mourinho Belum Pikirkan Final Liga Inggris
Polisi tidak memberikan informasi apapun tentang dia atau mengatakan bahwa dia telah ditangkap sehubungan dengan pelanggaran tersebut.