Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti fenomena para koruptor berlomba-lomba untuk mengajukan Peninjauan Kembali atau PK ke Mahkamah Agung (MA).
Kemarin diketahui, mantan Gubernur Jambi Zumi Zola terpidana kasus penerimaan gratifikasi hingga eks Gubernur Banten Ratu Atut terpidana kasus suap terhadap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar, telah mengajukan PK dan sudah masuk ke tahap persidangan.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri pun memahami bahwa PK adalah hak bagi para terpidana yang diatur dalam hukum acara pidana. Tentunya, kata Ali, lembaganya akan menghormati setiap putusan majelis hakim baik ditingkat pertama hingga upaya hukum luar biasa PK.
Meski begitu, Ali berharap kepada MA adanya fenomena koruptor ramai-ramai ajukan PK, diharapkan adanya perhatian khusus.
Baca Juga: Wali Kota Dewanti Rumpoko Tak Tahu Soal Penggeledahan KPK di Balaikota Batu
"Banyaknya para koruptor mengajukan upaya hukum PK akhir-akhir ini seharusnya pihak MA dapat membacanya sebagai fenomena yang harus menjadi perhatian khusus," kata Ali Fikri dikonfirmasi, Kamis (7/1/2020).
Yang ditakutkan lembaga antirasuah, bahwa PK yang diajukan para koruptor sebagian besar dikabulkan oleh MA.
"PK yang diajukan napi korupsi sebagian besar pada akhirnya dikabulkan MA. Dengan mengkoreksi terhadap putusan sebelumnya baik pertimbangan fakta, penerapan hukum maupun amar putusannya," ujar Ali.
Bila fenomena itu terus berlanjut, kata Ali, khawatir tingkat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan akan semakin menurun. Sehingga, upaya pemberantasan korupsi yang sedang kami lakukan bersama tidak membuahkan hasil yang maksimal.
"Oleh karena itu jika memang banyak koreksi terhadap putusan perkara Tipikor sebelumnya, maka kami memandang bahwa soal pembinaan teknis peradilan bagi para hakim tipikor di tingkat bawahnya sudah seharusnya juga menjadi perhatian serius pihak MA," imbuh Ali.
Baca Juga: Depan Hakim, Pinangki Cerita Simpan Uang 4 Juta Dolar dari Almarhum Suami