Simpatisan Nekat Berkerumun karena Kangen Rizieq: Saya Melanggar Prokes

Rabu, 06 Januari 2021 | 18:56 WIB
Simpatisan Nekat Berkerumun karena Kangen Rizieq: Saya Melanggar Prokes
Penampakan dua saksi fakta yang dihadirkan tim pengacara Rizieq dalam sidang lanjutan praperadilan yang digelar di PN Jaksel. (Suara.com/Arga)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Sebelumnya, kubu Rizieq Shihab mengajukan dua saksi fakta dalam sidang lanjutan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (6/1/2021). Dua saksi tersebut diklaim hadir dalam acara hajatan pernikahan putri Rizieq di Petamburan, Jakarta Pusat dan acara keagamaan di Tebet, Jakarta Selatan pada 13 - 14 November 2020 lalu.

Tim kuasa hukum Rizieq, Muhammad Kamil Pasha menyebut, dua saksi itu datang tanpa adanya undangan. Bahkan, dia menyebut dua saksi itu adalah orang-orang yang berkerumun saat acara terjadi.

Kamil Pasha melanjutkan, alasan dihadirkannya dua saksi itu bertujuan untuk membuktikan jika masyarakat datang atas inisiatif sendiri. Artinya, kubu Rizieq menepis pernyataan jika mereka mengundang massa dengan jumlah banyak.

"Nah orang yang ikut berkerumun ini kami hadirkan jadi saksi apakah dia ikut atas perintah Habib Rizieq atau bukan, atau dia datang sendiri. Faktanya kita hadirkan karena dia datang sendiri tanpa diundang," kata dia.

REKOMENDASI

TERKINI